DLH Tulungagung Gelar Giat Pembinaan dan Pengelolaan Limbah B3 dengan Paramedis

oleh -92 Dilihat
oleh
DLH Tulungagung mengadakan kegiatan pembinaan dan pengelolaan limbah B3

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung mengadakan kegiatan pembinaan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang digolongkan limbah B3. Giat tersebut diikuti paramedis antara lain bidan, mantri, dokter dan lainnya.

Giat pembinaan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun dilaksanakan di Hall Palm Garden Tulungagung, Selasa (1/12/2020).

Dalam giat tersebut peserta mendengarkan paparan dari Doni Lukito selaku kasi di bidang pengelolaan limbah dan B3, DLH Tulungagung, yang selanjutnya diberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab.

Sementara itu, Kepala DLH Tulungagung, Drs. Santoso M.Si melalui Kepala bidang pengelolaan limbah dan B3, Edi Santoso SE usai membuka acara menyampaikan, bahwa pada kegiatan pembinaan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun tersebut diberikan informasi terkait izin pengelolaan limbah B3.

“Kemungkinan paramedis itu kan semuanya praktek di rumah. Jadi otomatis dia punya limbah B3 yang harus dikelola agar tidak mencemari lingkungan,” ujarnya kepada petisi.co di lokasi kegiatan.

Lebih lanjut Edi Santoso menegaskan bagi paramedis yang memiliki rumah praktek/klinik yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan memiliki izin pengelolaan limbah tersebut.

“Ya harus punya izin, izin tempat penyimpanan pengelolaan sementara limbah B3 itu,” imbuhnya.

Edi Santoso menjelaskan, bagi yang belum memenuhi izin pengelolaan limbah B3 pihaknya akan memberikan sanksi teguran.

“Yang jelas pertama sanksi-sanksi itu adalah teguran. Kalau kita ini (kan) dari DLH sifatnya mengimbau, mengadakan monitoring,” jelasnya.

Menurut Edi Santoso, sehubungan menyangkut kesehatan lingkungan dan manusia pihak APH juga akan mengawal peraturan terkait limbah B3.

Kabid Pengelolaan Limbah dan B3, Edi Santoso SE

Selanjutnya Edi Santoso berharap dengan sudah diadakannya pembinaan pengelolaan limbah B3 kedepan nantinya paramedis dengan penuh kesadaran berkemauan melakukan perizinan terkait pengelolaan limbah B3.

“Jadi nanti daftarnya di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nanti yang merekomendasi layak tidaknya dari DLH,” sambungnya.

Kemudian, Edi Santoso menyampaikan pesan moral kepada paramedis yang memiliki usaha praktek di rumah. Pihaknya sangat berharap paramedis bisa melakukan izin terkait pengelolaan limbah B3. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.