DP3AKB Kabupaten Jember Dampingan Korban Ruda Paksa

oleh -86 Dilihat
oleh
Joko Sutris Wonto, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Kabupaten Jember

JEMBER, PETISI.CO – Ruda Paksa yang menimpa 4 anak di bawah umur yang ada di Kecamatan Tanggul, Jelbuk, Arjasa dan Jenggawah mendapat perhatian serius dari DP3AKB Kabupaten, seperti dikemukakan Sutris Joko Wonto, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3AKB), Kamis (2/5/2024).

“Untuk hal tersebut DP3AKB sudah melakukan pendampingan dengan memberikan yang dibutuhkan termasuk juga kita lakukan pendampingan hukum dengan mengandeng beberapa lembaga bantuan hukum,” terangnya.

Pendampingan lainnya yang kita berikan kepada korban di antaranya melakukan pemeriksaan ke rumah sakit dr Soebandi gratis. “Bahkan kalau dibutuhkan ke psikolog juga akan kita fasilitasi,” akunya.

Untuk penanganan ruda paksa yang menimpa anak dan persoalan anak tersebut sudah bekerja sama dengan beberapa pihak. “Di antaranya Lembaga Bantuan Hukum, Psikolog dan pihak Kepolisian juga lembaga Negara yang lain,” tambah Joko sapaan akrab Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AKB Jember.

Bahkan semisal persoalan ini berlanjut ke pihak kejaksaan dan pengadilan DP3AKB akan melakukan pengawalan dan pendampingan jika dibutuhkan.

“Tapi kalau mereka sudah punya pendamping sendiri atau sudah didampingi lembaga Bantuan Hukum kita juga tidak memaksa,” urainya.

Berkaitan dengan ruda paksa di Kecamatan Jelbuk, DP3AKB mengaku sudah kordinasi dengan pihak kecamatan. Bahkan semisal korban tersebut membutuhkan sekolah, DP3AKB akan memfasilitasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sedangkan untuk kasus yang menimpa anak di wilayah tanggul itu sudah ditangani kepolisan dan informasinya pelaku melarikan diri.

Sementara untuk kasus yang menimpa anak yang ada di Kecamatan Arjasa dan kecamatan yang lain juga dilakukan pengawalan serta pendampingan juga.

“Intinya Pemerintah Kabupaten Jember terkait dengan persoalan anak akan kita bantu sampai selesai. Jika berkaitan dengan ekonominya anak kita akan koordinasi dengan dinsos dan dinas dinas terkait,” imbuhnya.

Dari informasi yang dihimpun, beberapa kasus ruda paksa anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Jember tahun 2024 sudah dalam proses penanganan. (git)