DPKS Bersyukur Pembahasan RUU Sisdiknas Ditunda

oleh -99 Dilihat
oleh
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr Drs Budiyanto, SH, M.Hum

SEMARANG, PETISI.CO – Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang (DPKS) Dr Drs Budiyanto SH, M.Hum bersama seluruh pengurus bersyukur dan  menyambut gembira atas penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistim Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di lembaga DPR RI.

Ketua DPKS Dr Drs Budiyanto SH MHum mengatakan keputusan Komisi X dan Badan Legislatif (Baleg) DPR RI mengembalikan RUU Sisdiknas kepada pemerintah sangat tepat, sehingga tidak masuk dalam agenda pembahasan legislasi nasional pada tahun 2023 merupakan langkah tepat.

“Ini memberikan kesempatan kepada semua pihak, masyarakat termasuk Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi se tanah air untuk mengusulkan agar Dewan Pendidikan dan atau Komite Sekolah diakomodir masuk dalam RUU itu,” kata Budiyanto di Semarang, Jum’at (23/9).

Menurutnya, meski ada jeda waktu yang cukup panjang dengan tidak masuknya RUU Sisdiknas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023, namun rencana silaturahmi nasional (Silatnas) dewan pendidikan se-Indonesia di Solo, Sabtu-Minggu (24-25/9) besok tetap akan dilaksanakan.

Justru di forum itu, lanjutnya, dewan pendidikan se Indonesia akan mematangkan konsep untuk disampaikan kepada para para pihak atau pemangku kebijakan dan penyusun RUU Sisdiknas yang merupakan gabungan dari UU Guru dan Dosen, UU Perguruan Tinggi dan UU Sisdiknas.

Dia menambahkan, sejatinya langkah Mendikbudristek, Nadim Makarim merevisi ketiga UU itu dengan menggabungkannya dalam satu UU Sisdiknas tujuannya baik, yakni untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan nasional dan meningkatkan kesejahteraan para pelaksana kebijakan pendidikan khususnya para guru dan dosen.

Namun, ujarnya, niat baik itu tidak semuanya tertuangkan dalam RUU Sisdiknas yang disampaikan kepada DPR RI, akibatnya memunculkan hujan protes atau reaksi keras dari kalangan masyarakat pendidikan secara nasional.

Dikatakan, sejumlah pihak yang memprotes keras RUU yang tidak mengakomodir masyarakat pendidikan itu diantaranya ormas keagamaan yang mengelola pendidikan dalam jumlah yang tidak kecil seperti Muhammadiyah dan NU, organisasi alumni PTN LPTK yang dulu IKIP, PGRI, APTISI, asosiasi-asosiasi PTS  dan sebagainya.

Keputusan DPR RI menunda agenda pembahasan RUU Sisdiknas pada masa persidangan tahun 2023 ini merupakan langkah dan keputusan yang sangat tepat, para wakil rakyat di Senayan memahami dan menyerap aspirasi masyarakat pendidikan dengan tepat.

Kalau DPR RI memenuhi keinginan pemerintah dengan memaksakan diri membahas RUU itu akan memunculkan gejolak di akar rumput seperti demonstrasi besar-besaran yang dapat mengganggu kondusivitas masyarakat.

“Kepada para pihak yang menyusun RUU Sisdiknas kami harapkan memahami realitas ini dan segera menyempurnakannya dengan menyerap suara dan aspirasi dari seluruh organisasi yang terkait dengan Pendidikan dan seluruh elemen masyarakat pendidikan se indonesia,” tuturnya. (lim)

No More Posts Available.

No more pages to load.