DPMPTSP Kabupaten Magetan Pastikan Mengurus Perijinan Mudah

oleh -36 Dilihat
oleh
DPMPTSP Kabupaten Magetan hadir membuka layanan dalam kegiatan Sambang Desa di Desa Banjarejo yang dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto..
Buka Layanan Perijinan di Sambang Desa

MAGETAN, PETISI.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan hadir membuka layanan dalam kegiatan Sambang Desa di Desa Banjarejo yang dihadiri oleh Bupati Magetan Suprawoto.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magetan Sunarti Condrowati mengatakan, melalui Pelayanan Perijinan Keliling (Pepiling) warga yang akan mengurus perijinan usaha baik usaha mikro maupun jenis usaha lainnya tidak harus datang ke kantor Dinas Perijinan karena adanya mobil Pepiling yanglangsung melaukanjemput bola pengurusan perijinan.

“Kita buka layanan pengurusan perijinan. Semua pengajuan perijinan kita layani disini, tidak hanay ijin untuk UMKM saja,” ujarnya, Jumat (25/10/2019).

Selain terjun langsung membuka layanan di Desa desa melalui kegiatan Sambang Desa, DPMPTSP juga membua layanan pengurusan perijnan di pasar pasar secara berkala mengingat banyak usaha masyarakat di pasar yang belum memiliki ijin. Melalui Pelayanan Perijinan Keliling (Pepiling) warga pemilik usaha bahkan tidak kehilangan waktu untuk beraktifitas berjualan hanay untuk mengurus surat perijinan usaha.

“Maysarakat kan tidak perlu libur perjualan karena monil Pepiling ini secara berkala keliling ke pasar pasar tradisional untukmemberikan pelayana pengurusan perijinan. Keengganan masyarakat mengurus ijin salah satunya kalau harus datang ke kantor Dinas Perijinan harus libur jualan,” imbuh Condrowati.

Condrowati menambahkan, selain   Program Pelayanan Perijinan Keliling (Pepiling) saat ini DPMPTSP Kabupaten Magetan sedang  mematangkan program bau yang  akan  lebih mempermudah pengurusan perijinan di Kabupaten Magetan.

“Belum kita louncing. Programnya akan lebih mempermudah pelayana pengurusan perijinan. Tunggu saja,” katanya.

Dari  data sensus ekonomi Tahun 2016  jumlah UKM/IKM di Kabupaten Magetan mencapai  156,243 unit usaha dimana sebanyal  154 ribu usaha  dikategorikan sebagai usaha mikro. Usaha mikro merupakan usaha dengan kepemilikan modal kurang dari 50 juta rupiah.

“Targetnya untuk Pepiling setiap bulan kita memberikanlebih dari 100 perijinan,” pungkas Condrowati.(ags/skc)