DPO Curanmor Tahun 2016 Diringkus Satreskrim Polres Sampang

oleh -77 Dilihat
oleh
Kapolres Sampang AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH Saat Memimpin Konferensi Pers DPO Curanmor.

SAMPANG, PETISI.CO – Satreskrim Polres Sampang meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) tahun 2016, di rumahnya Desa Jrangoan, Kecamatan Omben, Sampang dengan tersangka berinisial A. Rabu (12/02). Dimana kedua kawannya sudah mendekam terlebih dahulu di Hotel Prodeo, dan kini giliran A masuk di hotel tersebut.

Saat konferensi pers yang disampaikan langsung oleh Kapolres Sampang, AKBP. Didit Bambang WS, SIK., MH, tersangka diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka ini merupakan kawan dari dua tersangka yang sudah diamankan terlebih dahulu.

“Tersangka yang sudah masuk DPO dari tahun 2016, sudah kami amankan, tepatnya di kediamannya sendiri tanpa perlawanan,“ ucap kapolres.

Dia juga menceritakan, bahwa tersangka ini ikut serta membantu curanmor dari kedua kawannya, dengan berperan menjaga di luar, saat yang lain beraksi.

“Dia ini membantu kedua rekannya saat melakukan aksi pencuriannya, sedangkan tersangka A berperan menjadi penjaga, di saat ada sesuatu dia akan segera mengabari rekannya tersebut,“ tambah kapolres.

Agar menimbulkan efek jera, maka tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun dibui. (nam)

No More Posts Available.

No more pages to load.