DPO Kasus Perampasan Dibekuk Reskrim Polsek Tegal Sari

oleh -104 Dilihat
oleh
DPO yang diamankan petugas.

SURABAYA, PETISI.CO -Daftar Pencarian Orang (DPO) Komplotan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Tegal Sari berhasil di Bekuk unit Reskrim.

Dalam aksinya di Jalan Pregolan beberapa waktu lalu, Polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui bernama Riko Putra Sutejo dan Ezar Dewakinandana.

Dari dua pelaku yang terlebih dulu tertangkap, Polisi tidak berhenti disitu dan lantas mengembangkannya. Dari pengakuan pelaku ternyata muncul nama lagi yang ikut dalam perampasan tersebut.

Diketahui pelaku lain yaitu Kinan Subaktiar, warga Keputran Kejambon 2 Surabaya, berhasil ditangkap pada Senin 21 Juni 2021 di Jalan Basuki Rahmat.

Melalui Kanit Reskrim Polsek Tegal Sari, IPTU Marji Wibowo SH mengatakan, pelaku yang sebelumnya tertangkap 2 orang ini, kini bertambah menjadi 3 dan sudah berhasil diamankan.

“Alhamdulillah, pelaku dapat kita amankan, setelah berstatus DPO. Pelaku kita dapati setelah dari pengembangan 2 pelaku yang terlebih dulu tertangkap,” ujar saat dihubungi Petisi.co melalui selular, Selasa (29/6/2021)

Lanjut kata Marji, dari hasil introgasi pelaku Kinan Subaktiar mengakuhi ikut serta andil dalam perampasan dengan korban yang bersatatus pelajar itu.

“Jadi kemufakatan bersama dan sudah direncanakan, pelaku berjumlah 3 yang saat itu melakukan aksinya dengan merampas HP milik seorang yang berstatus pelajar,” ujarnya

Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal ini, kronologi bermula pada Rabu (31/5/2021) saat korban sedang nongkrong nongkrong di Jalan Pregolan bunderan, lalu tiba tiba dihampiri oleh 3 pelaku.

“Saat dihampiri itu lha, pelaku lantas menjalankan aksinya dengan merampas HP yang saat itu digunakan korban,” ujarnya

Tak hanya itu, dompet korban, juga turut serta diminta oleh kawanan perampasan itu, dengan disertai ancaman apabila tidak menyerahkannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti 1 unit handphone merk Samsung galaxi J1 mini, 1 buah dompet warna hitam yang berisi uang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan kartu pelajar.

Atas perbuatannya, kini para kawanan perampasan tersebut harus berurusan kepada pihak yang berwajib.

“Pasal yang disangkahkan adalah perkara tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP,” Pungkasnya. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.