PASURUAN, PETISI.CO – Jajaran unit buru sergap Satreskrim Polres Pasuruan kembali berhasil membekuk 1 dari 2 DPO pencurian sepeda motor, pada Selasa malam (7/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Iptu Maryana saat mendampingi Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo, Rabu siang (8/11) di kantornya, pelaku ini setidaknya telah melakukan pencurian sepedamotor di tiga TKP dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
“Satu pelaku yang berhasil kami tangkap ini yakni Moh. Lasim (24), asal Dusun Kesiman, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo. Pelaku kami tangkap saat berada di jalan raya Sukorejo Selasa (7/11). Dari tangan pelaku ini petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat Nopol N 2522 TBC,” kata Iptu Maryana.
Kepada petugas, pelaku yang pernah dihukum selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2016 ini mengaku mencuri di 3 TKP diantaranya sepedamotor Yamaha Vixon dengan TKP Perbatasan Beji-Pandaan. Honda Beat warna hitam TKP utara SMUNDA Pandaan, Honda Beat warna hitam TKP Jetak- Pandaan dan terakhir kalinya di halaman sekolah TK Al-Hikmah Dusun Telebuk, Desa Lemahbang-Sukorejo.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku bersama temannya (DPO), dan modusnya yakni menyasar sepedamotor yang diparkir,” ungkap Wak Inggih sapaan akrab Iptu Maryana selaku Kanit Buser Polres Pasuruan ini.
Ditambahkan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan dan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (hen)