DPRD Bahas Perluasan Boezem Simomulyo Baru, Perhatikan Dampak Sosial Warga

oleh
oleh
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan

Surabaya, petisi.co – Komisi C DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat untuk membahas rencana perluasan Boezem Simomulyo Baru yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dengan menghadirkan perwakilan dari BPKAD, DSDABM, Lurah Simomulyo Baru, serta perwakilan RT dan RW setempat.

Perluasan tersebut, membuat warga resah karena dikhawatirkan akan berdampak pada rumah mereka dan berujung pada penggusuran. Diketahui, lokasi tersebut sebelumnya berstatus lahan Izin Pemakaian Tanah (IPT).

Ketua RW 04 Kelurahan Simomulyo Baru, Sumarto, menjelaskan bahwa rencana perluasan boezem merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk mengatasi persoalan banjir di wilayah hilir, namun rencana tersebut berpotensi berdampak pada sejumlah rumah warga yang berdiri di atas lahan berstatus IPT.

‎”Pemerintah kota merencanakan menyatukan dua boezem yang ada di Simo untuk menanggulangi banjir yang berada di daerah Hilir, ini akan mengorbankan pemukiman warga,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui bahwa pembangunan boezem sebelumnya telah memberikan dampak positif dalam mengurangi genangan air di wilayah tersebut.

‎‎”Dan ini kan sudah dibuktikan yang di boezem sebelah barat. Itu kelihatan ada hasilnya. Dulunya 80 cm. Sekarang sudah hampir nihil. Jadi mungkin pemerintah juga melihat itu untuk dimaksimalkan lagi. Namun yang sebelah timur masih belum,” katanya.

Ketua Komisi C, Eri Irawan, mengungkapkan bahwa perluasan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tampungan air menjadi 181 ribu meter kubik dengan menyambung dua boezem yang sudah ada di wilayah timur dan barat.

Rencana perluasan akan memakai lahan di tengah diantara kedua boezem yang merupakan aset Pemkot dan disewa oleh warga melalui Izin Pemakaian Tanah (IPT).

“Saat ini terdapat 106 IPT, dengan 32 di antaranya sudah dicabut karena penelantaran tanah. Dari sisa 74 IPT, 60 masih berlaku dan 14 sudah tidak memiliki izin yang sah,” jelas Eri.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) tahun 2016, Pemkot berhak mengambil tanah IPT untuk kepentingan umum, dengan memberikan ganti rugi berdasarkan penilaian objektif jasa penilai publik untuk bangunan yang ada. Namun, tidak ada ketentuan relokasi dalam peraturan tersebut.

Eri Irawan menekankan pentingnya memperhatikan hak warga yang telah tinggal di lokasi puluhan tahun, meskipun perluasan bertujuan melindungi puluhan ribu warga dari dampak banjir di hilir.

“Kita tidak bisa hanya melihat jumlah warga yang terdampak, tetapi juga harus memastikan hak mereka terpenuhi dengan baik,” ujarnya.

Pemkot menyampaikan bahwa tidak ada lahan alternatif lain yang bisa digunakan untuk boezem, sehingga perluasan di lokasi tersebut menjadi opsi utama.

Komisi C akan menggelar pemaparan kajian pada minggu depan dan merencanakan kunjungan lapangan setelah Lebaran.

“Pekerjaan perluasan Boezem ini diperkirakan tidak akan dimulai tahun ini karena masih perlu proses pembebasan lahan,” pungkasnya. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.