BONDOWOSO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, juga turut ditetapkan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, dalam sambutannya mengatakan, sesuai mekanisme yang telah diatur dalan peraturan perundang-undangan, dokumen Raperda yang telah disetujui oleh DPRD ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, untuk dilakukan evaluasi terhadap Raperda APBD tahun Anggaran 2019 dan untuk dapat nomer register terhadap dua raperda lainnya.
“Raperda ini, telah disesuaikan dengan pagu indikatif rincian alokasi transfer ke daerah dan Dana Desa ( TKDD). Ini merupakan salah satu bagian penting dalam persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) T.A 2019,” ujarnya.
Salwa Arifin, orang nomor satu di Bondowoso itu, juga mengaku, bahwa Dana Anggaran Umum (DAU) ternyata lebih rendah dibandingkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Maka dari itu, diharapkan tidak berpengaruh terhadap pencapaian target kinerja tahun 2019.
“Karena TKDD lainnya seperti Dana Bagi Hasil mengalami peningkatan yang cukup signifikan,” ucapnya. (suniman)