DPRD dan Bupati Madiun Kompak Tunda Pengambilan Keputusan Perubahan Perda Retribusi Jasa Umum

oleh -91 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD dan Bupati Madiun terhadap penundaan pemberlakuan perda

MADIUN, PETISI.CO – DPRD Kabupaten Madiun menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD dan Bupati Madiun terhadap penundaan pemberlakuan ketentuan Pasal 1 angka 10 Perda Kabupaten Madiun Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Madiun Nomor 13 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, Rabu (19/1).

Hal ini dengan harapan dapat menekan biaya sehari-hari masyarakat di masa pandemi guna pemulihan ekonomi, dengan telah ditetapkannya keadaan darurat pandemi covid-19 secara nasional terhitung sejak tanggal 13 April 2020 tentunya ini sangat mempengaruhi terhadap stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat Kabupaten Madiun sehingga untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daya beli masyarakat maupun produktivitas sektor pertanian.

“Sesuai target yang sudah ditentukan pemerintah bahwa yang pertama itu urusan kesehatan, kedua perekonomian, didalam pemulihan ekonomi tentunya kita tidak hanya memberi sosial safety net, tetapi bagaimana biaya hidup yang dikeluarkan masyarakat dalam berkegiatan sehari-hari juga diturunkan,” ungkap Bupati Madiun, Ahmad Dawami usai mengikuti rapat.

Maka perlunya diambil keputusan untuk dilakukan penundaan untuk membantu masyarakat dalam mengatasi dampak krisis ekonomi akibat komitmen tersebut minimal meringankan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat, diharapkan dapat benar-benar meringankan beban masyarakat dan mendorong untuk mencapai kesejahteraan ekonomi ditengah pandemi.

“Seberapa lama penundaannya akan kita ambil keputusan lagi saat situasi perekonomian sudah memungkinkan untuk dijalankan, kondisional, makanya ketika ada pemulihan ekonomi bagaimana masyarakat bisa tumbuh maka seluruh biaya yang dikeluarkan yang bisa kita tekan akan kita tekan,” bebernya.

Sementara, wakil Ketua DPRD Mudjono mengatakan penundaan tersebut dibahas setelah adanya surat masuk dari Bupati Madiun. Pihak legislatif pun setuju atas permohonan tersebut untuk mendongkrak pemulihan ekonomi masyarakat, mendasar pada kepentingan umum masyarakat yang ditempatkan di atas segalanya.

“Kenapa Perda bisa disepakati dan ditunda karena kita melihat itu kepentingan umum untuk masyarakat sehingga kita sepakati, semua pihak paham, semua pihak tahu kondisi kita lagi terpuruk. Makanya DPRD sepakat dengan penundaan karena ini untuk kepentingan umum masyarakat, kalau sudah bicara kepentingan umum harus diatas segalanya,” tegasnya. (adv/iya)

No More Posts Available.

No more pages to load.