Surabaya, petisi.co – DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah, pada Senin (30/3/2025). Agenda utama rapat adalah persetujuan bersama dengan Wali Kota Eri Cahyadi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dihadiri jajaran pemerintah kota, pimpinan BUMD, serta puluhan anggota dewan.
Ketua Panitia Khusus Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda dilakukan sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 melalui berbagai rapat dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya.
Ia mengakui proses pembahasan memakan waktu cukup panjang. Namun, hal tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan komprehensif, termasuk memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan rumah kos.
Dalam penyusunannya, Pansus juga melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi seperti Suparto, yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin negara.
Raperda tersebut akhirnya disetujui secara bulat dalam rapat paripurna dan ditetapkan menjadi Perda, ditandai dengan penandatanganan bersama antara DPRD dan Wali Kota.
Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hunian layak.
Ia juga menekankan pentingnya penataan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan kondisi yang tertib dan aman.
“Perda ini diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ujarnya.
Rapat sempat diskors sejenak untuk memberikan kejutan ulang tahun kepada Sekretaris Daerah Lilik Arijanto, sebelum akhirnya dilanjutkan hingga penutupan.
Dengan disahkannya Perda ini, Pemkot Surabaya diharapkan segera menyusun aturan turunan agar implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. (dvd)







