DPRD Desak Pemkab Banyuwangi Pro Rakyat

oleh -67 Dilihat
oleh
I Made Cahyana Negara, Ketua DPRD Banyuwangi

Segera Bentuk Tim Pelepasan Tanah Hibah Korban Sunami

BANYUWANGI, PETISI.CO DPRD mendesak Pemkab Banyuwangi, untuk segera membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Tuntutan Warga Kampung Nelayan Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, atas pelepasan tanah hibah dari Pemprov Jawa Timur.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, SE menegaskan, berdasarkan surat berita acara penyerahan tanah dari Soenandar Prijosoedarmo selaku Gubernur Jawa Timur, tertanggal  3 April 1979, telah menyerahkan tanah seluas 12,466, yang terletak di Dusun Pancer Kecamatan Pesanggaran kepada Soesilo Soeharto selaku Bupati Banyuwangi saat itu.

“Warga meminta hak tanah hibah sesuai dengan berita acara penyerahan tanah dari Gubernur Jawa Timur, tertanggal 3 April 1979,“ jelas Made Cahyana diruang rapat usai bertemu perwakilan warga Dusun Pancer, korban bencana Sunami, Banyuwangi, (27/05/2017).

Dalam klausul berita acara itu,  dijelaskan bahwa tanah tersebut harus dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas pendaratan ikan dan pemukiman  para nelayan Pancer. Sedangkan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban untuk mengawasai dan mengatur sebaik-baiknya, serta bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan hak atastanah tersebut.

“Kita mendesak Pemerintah Daerah untuksegera menindaklanjuti, mengurus sesuai dengan ketentuan peraturan agar  supaya hak tanah ini bisa dimiliki masyarakat,” tegas Ketua DPC PDI-Perjuangan Banyuwangi ini.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat kabupaten Banyuwangi, Nurhadi menyampaikan, berdasar pada rujukan berita acara penyerahan tanah dari Gubernur Jawa Timur tahun 1979. Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti penyelesaian tuntutan warga Dusun Pancer dengan membentuk tim yang akan diketuai Asisten pemerintahan dan beranggotakan SKPD terkait.

“Tim dari Pemda nantinya bertugas menelusuri dan menyelesaikan keberadaan tanah Pancer yang sudah tercatat sebagai aset daerah,“ jelas Nurhadi.

Sementara terkait dengan status tanah,perwakilan dari Perhutani menjelaskan, Tanah yang saat ini ditempati warga Dusun Pancer merupakan  hasil tukar menukar tanah antara Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Pelepasan Menhut No. 423/kpts-2/1988 tertanggal 5 September 1988, tentang penetapan tanah penganti seluas 29,3 Ha yang terletak di Desa Alasbulu Kecamatan Wongsorejo,sebagai kawasan hutan produksi. Dan pelepasan tanah kawasan hutan seluas 29,2 yang terletak di bagian hutan Sukamade,Karangtambak petak 1 H, RPH Bumira,KPH Sukamade dan KPH Banyuwangi selatan, tetapi garis batas belum jelas keberadaannya. (har/to)