DPRD Dorong Kolaborasi KOPRI, PC PMII, dan DP3APPKB untuk Perlindungan Perempuan di Surabaya

oleh -78 Dilihat
oleh
Rapat Dengar Pendapat Bang Jo bersama PMII dan DP3APPKB, di komisi D, DPRD Surabaya

Surabaya, petisi.co – Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KOPRI dan PC PMII Surabaya, didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. RDP yang berlangsung pada Selasa (6/5/2025) membahas terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Kota Surabaya.

Johari Mustawan, STP MARS, anggota DPRD Kota Surabaya Komisi D dari Fraksi PKS mengawali penyampaian pendapatnya dengan mengutip ungkapan seorang Tabi’in.

“Barangsiapa yang konsen terhadap pemberdayaan dan perlindungan perempuan, maka sesungguhnya kita sedang mempersiapkan sebuah kota atau negeri yang kuat,” jelas Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan.

Kemudian, Bang Jo juga menyampaikan beberapa catatan penting kepada KOPRI dan PC PMII Surabaya terkait masalah perlindungan perempuan.

Johari menekankan perlunya KOPRI dan PC PMII untuk menentukan posisi mereka terlebih dahulu dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan perempuan.

“Karena begitu banyaknya permasalahan perlindungan perempuan, maka pada tahap awal KOPRI dan PC PMII menentukan posisi terlebih dahulu untuk mengerjakan hal yang paling mudah dan mampu dilaksanakan berkoordinasi dengan Dinas DP3APPKB,” ujar Bang Jo.

Berdasarkan data tahun 2024, angka kekerasan terhadap perempuan yang terlapor di Jawa Timur mencapai 1762 korban. Surabaya menjadi daerah yang memiliki angka kekerasan tertinggi yaitu 254 korban.

Dari data tersebut, menurut Johari, KOPRI, PC PMII dan DP3APPKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) perlu berkolaborasi dengan tenaga ahli, mulai dari konsultan, psikolog, ahli bidang pendidikan, kesehatan.

“Agar semakin mantap dalam memberikan pendampingan dan perlindungan kepada perempuan, khususnya bagi perempuan yang mengalami kasus-kasus tertentu seperti kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan,” jelas Bang Jo.

Selain itu, Bang Jo juga mengingatkan, perlindungan terhadap perempuan dimulai dari mengembalikan perempuan kepada kodratnya.

“Ketika perempuan dijadikan sebuah komoditas maka disitulah awal terjadi kekerasan terhadap perempuan, yaitu dengan cara mengekploitasi kaum perempuan. Misalnya menghadirkan perempuan-perempuan sebagai penghibur di tempat-tempat hiburan malam,” lanjutnya.

Bang Jo menambahkan bahwa banyak perempuan yang bekerja di tempat hiburan malam karena kebutuhan atau alasan ekonomi. Bahkan, ada perempuan yang merasa enjoy untuk melakukan hal tersebut. “Hal ini yang secara tidak sadar menjadi pintu masuk terjadinya kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan,” ujar Bang Jo.

Ia menegaskan bahwa ini menjadi PR bersama untuk mencarikan alternatif pekerjaan lain yang lebih baik bagi kaum perempuan, tanpa adanya eksploitasi terhadap perempuan.

“Misal pekerjaan menjadi guru paud, pendamping, ataupun pelaku UMKM,” tutup Bang Jo. (joe)

No More Posts Available.

No more pages to load.