Surabaya, petisi.co – Raperda APBD Jatim 2026 menjadi Perda akhirnya disepakati oleh DPRD Jawa Timur dan Pemprov Jatim. Kesepakatan ini diambil dalam rapat Paripurna DPRD Jatim, setelah seluruh Fraksi di DPRD Jatim menyampaikan pandangan akhir Fraksi terkait RAPBD Jatim 2026, dalam rapat Priourna yang di pimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Sabtu (15/11/26).
Dalam rapat yang juga dihadiri seluruh Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni, serta Gubernur Jatim Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, menetapkan, struktur APBD 2026 yakni, Pendapatan Daerah Rp26,3 triliun, Belanja Daerah Rp27,2 triliun, dan Pembiayaan Daerah Rp916,7 miliar.
“Baru saja kita ikuti bersama penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2026,” ujar Musyafak.
“Kesimpulan ini menjadi dasar dan akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur tentang Penetapan Rancangan Perda tentang APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026,” lanjutnya.
Meski seluruh fraksi (9 rraksi) di DPRD Jatim menyatakan setuju dan menerima Raperda APBD Jatim 2026 disetujui, mereka tetap memberi bebetapa catatan kritis kepada Guberbur dalam mengiringi persetujuan tersebut.
Musyafak Ketua DPRD Jatim dalam memimpin rapat juga meminta masukan fraksi-fraksi untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi pada tahap pelaksanaan.
“Catatan kritis yang disampaikan oleh farksi-fraksi, kami minta agar menjadi atensi Gubernur untuk ditindaklanjuti, guna keselarasan dalam menjalankan APBD Jatim 2026 ini nantinya, setelah mendapatkan persetujuan Mendagri,” tegas politisi PKB ini.
Sementara, Gubernur Khofifah menegaskan persetujuan ini merupakan tahap krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, setelah pembahasan Rancangan KUA dan PPAS 2026.
Sebelum menjadi Perda, Raperda akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi paling lambat tiga hari sejak persetujuan.
“Ini mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026,” pungkas Khofifah. (ari)








