DPRD Jember Bakal Panggil Mantan Bupati Faida

oleh -66 Dilihat
oleh
Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto.

JEMBER, PETISI.CO – DPRD Jember Bakal Panggil Mantan Bupati Faida, perihal klarifikasi raibnya anggaran Rp 107 Miliar dari APBD tahun anggaran 2020, yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK anggaran tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, sehingga menyebabkan Kabupaten Jember mendapat predikat Opini Tidak Wajar (OTW).

Rencana pemanggilan Mantan Bupati Jember, dr Faida MMR, berikut pejabat Pemkab Jember terkait dengan permasalahan tersebut, diungkap Ketua Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa siang (08/06/2021).

“Ya kami telah membentuk pansus Covid-19 dalam menangani permasalahan tersebut, rencananya minggu depan, hari Senin, Selasa dan Rabu, (14–16 Juni 2021) kita akan panggil Bu Faida, berikut pejabat Pemkab Jember di era pemerintahan Bupati Faida,” ujar David.

Menurut David, sejumlah anggaran tersebut, menurut LHP BPK, merupakan anggaran Covid 19, yang tidak bisa dipertanggung jawabkan di era pemerintahan Bupati Faida. Pihak DPRD Jember, merasa berkepentingan untuk mendapat keterangan yang pasti tentang posisi anggaran itu.

“Ini bukan masalah like and dislike, suka tidak suka, tetapi masalah kemungkinan terjadinya kerugian negara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Nasdem itu menegaskan, jika memang terbukti ada kerugian negara akibat pengelolaan keuangan APBD Tahun 2020, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menangani masalah tersebut berdasarkan hukum yang berlaku.

“Kami hanya ingin menyelamatkan uang negara, yang berasal dari uang rakyat,” tukasnya.

Sementara, ditemui pada saat bersamaan, Koordinator Gerakan Reformasi Jember (GRJ) Kustiono Musri, juga baru saja mendapatkan sebagian dari LHP BPK tahun 2020, yang menyebut tentang anggaran Covid-19 tahun 2020, sebesar Rp 107 Miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.

Menurut Kustiono, akibat dari dugaan adanya kesalahan tata kelola anggaran Covid-19 itu bisa berdampak luas, untuk itu Kustiono meyatakan bertekad akan kawal setiap proses politik di DPRD Jember, dalam menangani permasalahan tersebut.

“Tentu saja, GRJ berkepentingan untuk mengawal Pansus Covid-19 DPRD Jember, dan kami meminta agar setiap rapat Pansus DPRD Jember, dipublikasikan secara terbuka melalui media sosial,” tegasnya.

GRJ, kata Kustiono juga akan mendesak Kejaksaan Tinggi Propinsi Jawa Timur, untuk menangani dugaan penyimpangan yang telah menyebabkan kerugian negara itu. Meski, sebenarnya menurutnya, kasus ini bukanlah termasuk delik aduan, artinya APH sudah bisa bertindak, berdasarkan data hasil LHP BPK yang sudah dirilis.

“Insya Allah, GRJ minggu depan akan mendatangi Kejati, agar menangani permasalahan ini,” tegasnya.

Kustiono menyatakan enggan melaporkan permasalahan ini melalui kejaksaan negeri Jember, karena GRJ sudah kehilangan kepercayaan terhadap independensi Kejari Jember.

“ya, kami sudah kehilangan kepercayaan kepada kejari Jember, makanya kami pilih kejati saja,” pungkasnya. (mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.