DPRD Kabupaten Blitar Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Penjelasan Bupati

oleh -139 Dilihat
oleh
Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (02/11/2021).
Terhadap Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Rapenda Usulan Eksekutif

BLITAR, PETISI.CO – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Penyampaian Penjelasan Bupati Blitar Terhadap Nota Keuangan tentang Rancangan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda Usulan Eksekutif yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (02/11/2021).

Rapat Paripurna pada pagi ini dihadiri oleh Abdul Munib, SIP, Mujib, SM, Hadir juga Hj. Rini Syarifah dan Rahmat Santoso selaku Bupati dan Wakil Bupati Blitar baik secara langsung mampun virtual.

Bupati dan Wakil Bupati Blitar hadir dalam rapat paripurna

Dalam kesempatan itu, pimpinan rapat menetapkan urutan pembicara dari masing-masing Fraksi dimulai dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Fraksi Kebangkitan Bangsa Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN), dan Fraksi Golkar Demokrat.

Kelima Fraksi tersebut menyampaikan pandangan umumnya, seperti Sariati dari Fraksi PDI-P menyampaikan, pentingnya memahami dan strategi kebijakan dan kebijaksanaan anggaran sekaligus dengan jabaran yang pasti harus dikuasai oleh TAPD. Sariati juga menambahkan saran dan usulannya agar fasilitasi anggaran terhadap OPD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta dalam menyusun KUA-PPAS, harus seimbang antara perencaan dan penganggaran.

Sedangkan Pandangan Umum Fraksi Kebangkitan Bangsa Bangsa (PKB) yang disampaikan oleh H. Adib Zamhari. Menurutnya, sistem pengelolaan keuangan adalah hal amat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Perubahan regulasi terjadi dengan sangat dinamis.

Bertambahnya pendapatan asli daerah perlu diirigi dengan terciptanya peluang usaha baru sebagai sumber PAD yang dapat mengantarkan kemandirian keuangan daerah. Sehingga jika terjadi penurunan dana alokasi umum (DAU) atau pendapatan transfer, maka tidak akan berdampak signifikan terhadap keuangan daerah.

Adapun dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh Mahfut mengingatkan, bahwa Pemerintah Daerah harus benar-benar berpedoman dengan Peraturan Pemerintah karena APBD tahun Anggaran 2022 adaah bagian dari komitmen yang harus disinkronkan dengan strategi nasional, regional, dan daerah, sehingga harus merujuk pada penguatan point strategi utama nasional.

Mahfut juga berharap kedepannya Pemerintah Daerah harus benar-benar lebih fokus menentukan prioritas dalam membangun Kabupaten Blitar.

Sementara itu, dari Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (GPN) dibacakan oleh Sunarto, ST, menyamapaikan terkait dengan permintaan Asosiasi Perangkat Desa (APD) yaitu berupa kenaikan Anggaran Alokasi Dana Desa. Fraksi GPN tidak mempermasalahkan berapapun kenaikan yang tentunya sesuai dengan kemampuan anggaran keuangan daerah sehinga pembangunan dapat terdesentralisasi di desa-desa. GPN juga berharap agar pendistribusian anggaran desa dilaksanakan secara proporsional.

Terakhir, Pandangan Umum Golkar-Demokrat yang disampaikan oleh Dr.Hj. Anik Wahjuningsih, ST, M.si. Fraksi Golkar-Demokrat meminta kepada Bupati untuk meninjau ulang SK Bupati terkait jalan yang berhak dibangun dengan anggaran alokasi dana desa dan APBD.

Sebab selama ini pihak legislatif kesulitan untuk mengusulkan hasil resese karena terbentur aturan atau SK Bupati dan berharap adanya hubungan yang selaras antara fungsi eksekutif dan legislative dalam merumusakan dan memutuskan kebijakan daerah.

Selanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar akan kembali menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2021. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.