DPRD Kabupaten Bondowoso Minta Pembahasan APBD Tahun 2021 Ditunda

oleh -142 Dilihat
oleh
Ketua komisi I, DPRD Kabupaten Bondowoso, Tohari.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso,  meminta agar pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021 ditunda terlebih dahulu.

Penyebabnya, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang diajukan oleh 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dinilai tidak sah.

Mengapa demikian, karena berkas yang diajukannya ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih pelaksana tugas (Plt) yang disebut-sebut memiliki kewenangan terbatas. Salah satunya tidak bisa mengambil kebijakan, yang berkaitan dengan alokasi anggaran.

“Maka untuk pembahasan APBD Tahun 2021 kami anggap cacat prosedur. Kemudian, kami meminta ke pimpinan untuk ditunda dulu,” ujar Tohari selaku ketua Komisi I, DPRD Bondowoso, Kamis (13/8/2020).

Menurutnya, dalam pembahasan anggaran tahun 2021, ternyata dokumen yang masuk ke DPRD seperti RKPD ditandatangani Plt.

“Itu tidak benar, karena tak boleh kepala OPD Plt menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Ini baru diketahui setelah masuk di DPRD,” tegasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan,  bahwa pihaknya berencana akan mengembalikan berkas pengajuan ke Pemerintah Daerah.

Adapun terkait Plt di 11 OPD itu,  melanggar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Nasional (BKN), nomor 2, Tahun 2019. Bahkan juga melanggar Peraturan Bupati (Perbup), nomor 48 Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, di pasal 14 ayat (7). Bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat. Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Ini juga diperjelas surat edaran BKN, nomor 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah,” katanya.

Tak hanya itu, lanjut Tohari,  dalam Perbup yang sudah ditandatangani bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran.

“Antara lain, menyusun dan membuat anggaran baru. Merubah anggaran yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Serta tak boleh menandatangani kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran,” tandasnya.

Untuk informasi, ada 11 kepala OPD di Pemkab Bondowoso yang masih dijabat seorang Plt. Diantaranya,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pertanian (Dispertan), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Koesnadi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB), Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora), serta Inspektorat. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.