Terkait Pembahasan Raperda APBD 2022
MADIUN, PETISI.CO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madiun tahun 2022 terus berjalan, Senin (25/10), digelar rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Riyadi.
Wakil Ketua DPRD Slamet Riyadi mengatakan, pembahasan Raperda APBD 2022 sudah memasuki tahapan jawaban Bupati. Dan jawaban Bupati nanti akan ditindaklanjuti melalui sinkronisasi antara Legislatif dan Eksekutif. Sebelum akhirnya diambil keputusan bersama antar kedua belah pihak.
“Banggar melakukan sinkronisasi dengan TAPD terhadap materi muatan rancangan perda APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai materi pembicaraan tingkat 2 penjadwalan akan dilakukan oleh Banmus dan tim eksekutif,” katanya.
Sementara Bupati Madiun Ahmad Dawami memaparkan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi DPRD. utamanya yang mendapat banyak sorotan dalam paripurna sebelumnya yakni turunnya Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik yang diterima Kabupaten Madiun di tahun 2022 nanti.
Dijelaskan, bahwa alokasi DID secara Nasional mengalami penurunan. Pada tahun anggaran 2021 alokasi DID pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp13,5 triliyun.
Sedangkan di tahun 2022 pada APBN hanya senilai Rp 7 triliyun, sehingga mempengaruhi penerimaan DID ke Daerah secara Nasional termasuk Penerimaan Kabupaten Madiun turun sebesar Rp 20 miliar.
Selain itu, lanjutnya, ada perubahan formula pembagian DID ke daerah. Dari anggaran tersebut yang dibagikan ke daerah sebesar Rp 4 triliun, berdasarkan kinerja Pemerintah Daerah tahun tahun 2021.
Sedangkan sisanya Rp 3 triliun akan dibagikan pada tahun 2022 sesuai kinerja Pemerintah Daerah tahun berjalan dengan kriteria antara lain realisasi APBD, penanganan Covid-19 dan peningkatan perekonomian daerah.
Hal serupa terjadi pada DAK Non Fisik yang alokasi secara Nasional mengalami penurunan. Tahun Anggaran 2021 alokasi DAK Non Fisik pada APBN sebesar Rp 130,7 triliyun sedangkan ditahun 2022 hanya senilai Rpb128,7 triliyun sehingga mempengaruhi penerimaan DAK Non Fisik ke Daerah secara Nasional termasuk Pemerintah Kabupaten Madiun yang turun lebih dari Rp 8 miliar.
“Tahun 2022 prioritas tetap penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Yang lainnya mengikuti, seperti investasi dan infrastruktur tapi untuk peningkatan UMKM dan sektor lainnya sebagai bagian dari pemberdayaan juga akan dimaksimalkan,” ujarnya. (adv/iya)