MOJOKERTO, PETISI.CO – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Mojokerto hearing terkait dengan reperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan pendidikan. Tujuannya mencari masukan dan saran untuk menjadi pertimbangan, Senin ( 21/2/2022) di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.
Acara hearing dipimpin oleh Ketua Pansus IV, Evi Kusumawati dari PKS juga ikut hadir kepala Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum Kabupaten Mojokerto.
Ketua Pansus IV, Evi Kusumawati mengatakan pendidikan merupakan hak dasar yang dimiliki oleh seluruh masyarakat yang dilindungi oleh konstitusi negara Republik Indonesia guna menciptakan masyarakat yang mandiri dan mampu untuk menghadapi perkembangan zaman.
Oleh karena itu pendidikan harus dijalankan dengan baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui instrumen penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter guna mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Mojokerto.
Lanjut Evi terkait standar nasional pendidikan telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan nomor 57 tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 4 tahun 2022.
“Tentang ketentuan pendidikan inklusif harus ada guru pembimbing khusus atau guru pendamping juga adanya fasilitas yang memadai,” tutup Ketua Pansus IV, Evi Kusumawati. (ng)