DPRD Kota Blitar Konsultasi ke Kemendagri Terkait Kosongnya Jabatan Walikota

oleh -44 Dilihat
oleh
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto

BLITAR, PETISI.CO – Pasca vonis terhadap Walikota non aktif Saman Hudi Anwar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Kota Blitar mengalami kekosongan pimpinan. Untuk itu DPRD Kota Blitar melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

DPRD Kota Blitar ingin meminta masukan Kemendagri terkait rencana pemberhentian dan pengangkatan Wali Kota Blitar. Termasuk persiapan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemilihan dan pengangkatan wali kota dan wakil wali kota.

Wakil Ketua DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto mengatakan, pihaknya konsultasi ke Kemendagri, terkait pembentukan Pansus. Meski belum tau Wali Kota non aktif mengajukan banding atau tidak, kan Pansus harus tetap dibentuk.

Dalam konsultasi tersebut, DPRD juga ingin memastikan apakah setelah vonis keluar, Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian permanen untuk Samanhudi.

“Meski sebelumnya Biro Hukum Pemprov Jatim sudah mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar,” kata Totok.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, Intinya kami ingin minta masukan Kemendagri untuk persiapan membuat Pansus. Sampai sekarang Pak Samanhudi juga masih pikir-pikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor Surabaya.

“Tetapi apakah nanti Samanhudi banding atau tidak, Pansus tetap harus dibentuk,” jelas Totok Sugiarto.

Sebelumnya Wakil Wali Kota Blitar Santoso di ruang kerjanya kepada Petisi.co mengatakan, belum punya rencana apapun untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kota Blitar di sisa masa jabatan Samanhudi-Santoso.

Wakil Wali Kota Blitar Santoso

Hal ini karena kuasa hukum Samanhudi masih menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Untuk itu pihaknya masih akan menunggu sepekan usai vonis untuk menentukan langkah yang akan diambil Pemkot Blitar.

“Kami masih menunggu sepekan setelah vonis dijatuhkan, baru langkah selanjutnya akan kami sampaikan. Mekanisme ada di Dewan. Masih harus sidang paripurna, kemudian diusulkan Gubernur. Pemerintah daerah hanya sebatas memberikan pengantar saja. Belum ada nama sama sekali,” jelas Santoso.

Sejak ditahan KPK, tugas-tugas M. Samanhudi Anwar sebagai Wali Kota Blitar digantikan Wawali Kota Blitar Santoso, sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Namun, Santoso tidak mempunyai kewenangan stategis untuk menentukan kebijakan publik. Apalagi saat ini Pemkot Blitar memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang harus segera dirampungkan.(min)

No More Posts Available.

No more pages to load.