DPRD Kota Kediri Adakan Hearing untuk Antisipasi Penyalahgunaan Data Pemilih Jelang Pemilu

oleh -96 Dilihat
oleh
DPRD Kota Kediri Adakan Hearing untuk Antisipasi Penyalahgunaan Data Pemilih Jelang Pemilu

KEDIRI, PETISI.CO – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri memanggil beberapa instansi yang berhubungan dengan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg),  diantaranya KPU Kota Kediri, Panwaslu, Kesbangpol, Inspektorat, Bagian Hukum untuk membahas perihal antisipasi penyalahgunaan Surat Pengganti Sementara E-KTP (SUKET), Jumat (4/5/2018).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri Nafis Kurtubi mengatakan, sebab diadakan hearing kali ini adalah karena Dewan Kota Kediri mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya potensi penyalahgunaan SUKET.

“Jadi kemarin ini ada laporan dari masyarakat, bahwa sekarang ini banyak sekali yang belum mempunyai e-KTP namun hanya mempunyai SUKET dan belum terdaftar di DPT, seperti misalnya para pendaftar e KTP yang baru mencukupi umurnya, permasalahannya disitu, SUKET itu mudah sekali dipalsu istilahnya Asli tapi Palsu (ASPAL). Untuk itu kita mengadakan hearing,” ujarnya.

Nafis Kurtubi juga menjelaskan bahwa dalam rapat kali ini, KPU Kota Kediri mengklarifikasi terkait hal tersebut, dan hasilnya adalah pemilik SUKET tidak langsung bisa memilih di semua TPS yang ada di Kota Kediri, namun nantinya akan diperiksa ulang dahulu NIK dan Nama yang tertera oleh DISPENDUKCAPIl. Dan untuk pemilik SUKET hanya bisa memilih di daerah masing – masing.

“Setelah diklarifikasi, ternyata ada aturan tersendiri terkait hal itu. Jadi nantinya kalau pemilik SUKET belum terdaftar di DPT itu tidak boleh memilih di TPS selain daerah yang tertera di surat keterangan, namun sebelumnya harus lapor dulu ke KPU untuk diperiksa ulang NIK-nya. Jadi kalau begitu kan aman,” tuturnya.

Senada dengan Nafis Kurtubi, Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofiq menambahkan bahwa untuk pemeriksaan SUKET, KPU Kota Kediri bekerjasama langsung dengan Dispendukcapil dan menggunakan aplikasi khusus untuk memeriksa. Dan aplikasi tersebut adalah milik Dispendukcapil.

“Secara teori sulit ya saya kira untuk memalsukan SUKET, itu karena dari DISPENDUKCAPIL surat yang dikeluarkan pastinya ada spek khusus yang sulit untuk dipalsukan. Dan terkait pemilik SUKET yang belum terdaftar di DPT tentunya hanya bisa memilih sesuai alamat yang tertuang di surat keterangan. Jadikan apabila dia memilih di daerahnya sendiri Panwas, petugas TPS maupun saksi kan hafal,” pungkasnya.(adv/bay)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.