DENPASAR, PETISI.CO – Upaya Komisi DPRD Bali untuk menuntaskan masalah aset dan saham milik Pemprov Bali di Hotel Bali Hyatt Sanur beberapa tahun terakhir tak kunjung membuahkan hasil. Berbagai pihak terkait sudah dipanggil untuk membahasnya, seperti Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, BPN Provinsi Bali dan Kota Denpasar, PT. Wincort dan pihak terkait lainnya, namun hasilnya tetap nihil.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Bali memiliki aset di hotel Bali Hyatt Sanur berupa tanah DN 71 dan DN 72 seluas kurang lebih 2,5 hektar. Tahun 1972, Gubernur Sukarmen melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut untuk dijadikan saham pada PT Sanur Bali Resort Development.
Pemprov Bali mendapatkan saham sebesar 10,9 persen di PT Sanur Bali Resort Development. Adapun PT Sanur Bali Resort mempunyai saham 5 persen di Hotel Bali Hyatt Sanur. Persoalannya, Pemprov Bali tidak memiliki sertifikat dan bukti kepemilikan aset tersebut dan selama ini tidak jelas keberadaan saham tersebut. Pemprov Bali juga tidak pernah mendapatkan pendapatan dari deviden saham tersebut.
Ternyata saham di Hotel Bali Hyatt Sanur itu sudah dijual secara sepihak oleh PT Sanur Bali Resort kepada PT Wincort pada tahun 1988 tanpa sepengetahuan Pemprov Bali maupun DPRD Bali.
Kendati demikian, Komisi I DPRD Bali Tak menyerah. Wakil Rakyat di Renon ini akan menggandeng Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali untuk menuntaskan masalah aset maupun saham tersebut. Hal itu akan dilakukan setelah Komisi I DPRD Bali berkonsultasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta, Rabu (14/12/2016). Ketua Komisi I DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya mengatakan, KI Provinsi Bali akan dilibatkan untuk menelusuri dokumen aset dan saham Pemprov Bali, termasuk di hotel Bali Hyatt tersebut.
“Kami menemui KIP untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan aset-aset Daerah yang bermasalah. Peran KIP di Derah sebagai partner kerja memiliki kewenangan dan tupoksi dalam mengakses dan menelusuri dokument-dokumen aset yang hilang,” jelas Tama Tenaya melalui pesan singkat dari Jakarta.
Rombongan Komisi I DPRD Bali yang mendampingi Tama Tenaya dalam pertemuan dengan KIP itu di antaranya I Gusti Putu Widjera, Ngakan Made Samudra, I Komang Nova Sewi Putra, I Nyoman Oka Antara, I Nyoman Adnyana dan Nyoman Tirtawan.
Politisi PDIP asal Badung Selatan ini mengungkapkan, berdasarkan penjelasan KIP, wajib hukumnya bagi KI Daerah untuk menggali informasi yang seluas-luasnya tentang pemerintahan Daerah, termasuk menggali informasi terkait dokumen pelepasan aset dan saham Pemprov di Hotel Bali Hyatt Sanur.
“Dan jika ada kasus bisa memanggil para pihak untuk disidangkan meskipun putusannya atau penetapannya nonlegitasi yang nantinya dapat diuji lebih lanjut di badan-badan peradilan di level lebih tinggi,” kata Tama Tenaya.
Setelah mendapat penegasan KIP tersebut, lanjut dia, Komisi DPRD Bali meminta KI Provinsi Bali untuk berperan aktif dalam menelusuri dokument aset tanah Pemprov Bali yang menguap.
“Termasuk imformasi saham-saham pemprov di manapun berada,” tegas Tama Tenaya. Ia melanjutkan, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan KI Provinsi Bali awal tahun depan untuk menindaklanjuti hasil konsultasi dengab KIP tersebut. (kev)