LUMAJANG, PETISI.CO – Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna IV, dengan agenda persetujuan dewan terhadap 10 Raperda Kabupaten Lumajang tahun 2018 dan penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ Bupati tahun 2017, di Gedung DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (10/04). Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang, Drs. H. Syamsul Huda, M. Si., menyetujui dan menetapkan 10 Raperda yang diajukan eksekutif.
Sementara itu, Plt. Bupati Lumajang, dr. Buntaran Suprianto, M.Kes., berharap setelah dietapkannya 10 Perda tersebut dapat bermanfaat untuk pembangunan Kabupaten Lumajang serta bermanfaat penuh untuk masyarakat. Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lumajang yang telah bekerja dan berperan aktif terhadap penetapan Perda Kabupaten Lumajang. Pada Sidang Paripurna itu, Plt. Bupati juga membacakan LKPJ Bupati tahun 2017, yang berisi tentang capaian program Pemerintah Kabupaten Lumajang pada tahun 2017.
Rapat paripurna IV DPRD Kabupaten Lumajang tersebut menghasilkan keputusan DPRD Lumajang yang berisi persetujuan 10 Raperda Kabupaten Lumajang menjadi Perda Kabupaten Lumajang, meliputi (1) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lumajang Tahun 2015 – 2032.
Kemudian, (2) Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. (3) Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Lumajang Tahun 2018 – 2032. (4) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (5). Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (6) Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Nggak usah keterangan, (7) Pengelolaan Air Limbah Domestik, (8)Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Retribusi Ijin Gangguan. (9) Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Semeru. (10) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang. (ulum)