Tentang Raperda APBD Tahun 2021
MAGETAN, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyak Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan melaksanakan rapat paripurna tangapan dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021. Rapat paripurna sebagai masukan bagi pemerintah daerah dalam upaya menyempurnakan dan meningkatkan kinerja di masa akan datang dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata, Senin (23/11/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat DPRD Magetan dipimpin oleh Ketua DPRD Magetan, H. Sujatno, SE, MM. Turut hadir Bupati Magetan Dr. Drs Suprawoto, SH. MSI, Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti, MPd (Wakil Bupati Magetan), Drs. Pangayoman (Wakil Ketua DPRD Kab Magetan), Suratman, S. P (Wakil Ketua DPRD Kab Magetan), H. Nurwahid, SPd (Wakil Ketua Kab Magetan), Ir. Hergunadi, MT (Sekretaris Daerah Kab Magetan), Dandim 0804/Magetan diwakili oleh Mayor Inf Edy Sunarko, S.Sos, Kapolres Magetan diwakili oleh Kompol Dadang Kurniawan, SH (Waka Polres Magetan), Perwakilan Kajari, Perwakilan OPD Kab. Magetan. Serta Anggota DPRD Kabupaten Magetan.
Tanggapan dan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD terhadap Raperda APBD T.A 2021 dibacakan oleh Ketua DPRD Magetan H. Sujatno, SE, MM bergantian dengan Wakil Bupati Magetan, Dra. Hj. Nanik Endang Rusminiarti MPd.
Dilanjutkan oleh Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M. Si yang mana, sinergitas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah dituangkan dalam dokumen PPAS Bab III Halaman 1-2 dan pagu anggaran dana transfer pada KUA-PPAS dengan R-APBD 2021 sama yaitu sebesar 1 Trilyun 455 Milyar 438 Juta 526 Rupiah.
Penurunan target PAD tahun 2021 masih dalam pemulihan menghadapi pandemi Covid-19, sehingga sektor- sektor yang potensial dalam menyumbang PAD seperti hotel, restoran, pasar dan rekreasi belum bisa maksimal.
Langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan adalah optimalisasi pendapatan dengan pengembangan yang berbasis teknologi (E-PBB, E-BPHTB), optimalisasi penagihan, sosialisasi kepada masyarakat melalui tatap muka langsung dan media lainnya.
Pengalokasian Belanja Modal pada RAPBD 2021 sudah mempertimbangkan kebutuhan dan Prioritas Pembangunan Tahun 2021 yaitu lebih diarahkan pada Pemulihan ketahanan Ekonomi Daerah akibat dampak Covid-19. Penurunan alokasi belanja modal lebih disebabkan oleh penurunan Pos Alokasi Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat.
Pengalokasian anggaran telah diupayakan sesuai kaidah yang diatur dalam Permendagri 64 Tahun 2020 dan anggaran pengelolaan sampah di destinasi wisata Telaga Sarangan saat ini, baru untuk membayar tenaga kebersihan sebanyak 24 orang @2 Juta 20 Ribu Rupiah perbulan/orang + THR.
Saat ini pengelolaan sampah baru dilakukan dengan cara pengangkutan sampah dari TPS di kawasan wisata Telaga Sarangan ke TPA yang telah dilakukan secara rutin.
Kami selalu berusaha memberi kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan perizinan tentunya dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- perundangan yang berlaku.
Melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) maka seluruh pelayanan akan terintegrasi dalam satu tempat sehingga tentunya masyarakat akan semakin mudah dalam mengurus pelayanan.
Kami juga melakukan berbagai inovasi pelayanan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat bisa menerima pelayanan dengan sebaik-baiknya.
Dibukanya Mal Pelayanan Publik (MPP) tentu semakin memudahkan masyarakat maupun investor dalam berinvestasi karena seluruh Proses pelayanan dilakukan dalam satu tempat, namun dengan banya pandemi Covid-19 mengakibatkan terhentinya aktifitas ekonomi dan sosial masyarakat.
Hal tersebut berdampak pada menurunnya investasi di Kabupaten Magetan, namun kami akan terus mengoptimalkan mal pelayanan publik (MPP) untuk lebih banyak menarik investor.
Pertanyaan usul saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Fraksi2 DPRD saya telah berupaya untuk memberikan penjelasan semaksimal mungkin.
Dan Jika masih ada permasalahan yang menyangkut teknis kiranya dapat diklarifikasi kembali melalui Rapat Komisi, Panitia Khusus atau Rapat Badan Anggaran DPRD dengan OPD dan/atau TAPD. (pgh)