DPRD Surabaya Soroti Larangan ASN Gunakan Mobdin Untuk Mudik

oleh -102 Dilihat
oleh
Anggota DPRD dan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, Arif Fathoni

SURABAYA, PETISI.CO – DPRD Surabaya menyoroti aturan pelarangan ASN pemkot menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik. Menurut DPRD, hal itu sudah sepatutnya harus dijalankan oleh seluruh ASN yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya.

Anggota DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menegaskan, aturan penggunaan mobil dinas sudah jelas melalui imbaun dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan juga Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.

Ketika ada ASN yang nekad menggunakan mobil dinas saat mudik, dia menyebut sebagai bentuk pembangkangan kepada perintah atasan.

“Kalau dilanggar ya itu pembangkangan terhadap perintah pimpinan,” ujar Ketua DPD Golkar Kota Surabaya, Senin (19/04/2022).

Arif Fathoni mengungkapkan, fungsi mobil dinas hanya digunakan sebagai kendaraan operasional tugas bagi para ASN.

Sementara itu, mudik bersifat personal. Karena itu, para ASN sudah seharusnya tidak melanggar aturan tersebut.

Arif Fathoni juga menegaskan, para ASN punya gaji tetap yang memungkinkan untuk membeli kendaraan pribadi. Selain itu, mereka bisa menggunakan transportasi umum untuk melakukan mudik lebaran.

“Jadi, mudah-mudahan seluruh ASN Pemkot Surabaya dapat mematuhi dengan penuh kesadaran dan bukan karena keterpaksaan,” tandas Arif Fathoni. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.