DPRD Tidak Setujui Alokasi Anggaran Rp 35 Miliar

oleh -29 Dilihat
oleh
Suasana pembahasan RAPBD 2017 di gedung DPRD Kota Kediri

Ijin UB di Kediri Diragukan

KEDIRI, PETISI.CO – Dikatakan Muzer Zaidib, anggota Komisi C dari Fraksi PKB, jika pihaknya akhirnya melakukan penghilangan anggaran atau drop pada anggaran pembangunan kampus Universitas Brawijaya (UB) III dalam RAPBD tahun 2017.

“Benar Komisi C dalam pembahasan yang dilakukan pada tanggal 10 Nopember 2016, sore memutuskan untuk melakukan drop pada anggaran UB yang diajukan. Sebesar Rp 35 miliar pada tahun 2017,” kata Muzer saat di Gedung DPRD Kota Kediri.

Muzer menjabarkan, penghilangan anggaran atau drop tersebut dilakukan karena ijin dari Dikti untuk pembangunan Kampus UB belum ada. Kendati demikian, meski anggaran tahun 2017 di drop, pihak dewan tetap melanjutkan Pansus UB dengan pembahasan MoU antara Pemkot Kediri dan UB.  “Pansus pembahasan UB tetap berjalan usai pembahasan anggaran 2017 ini,” tutupnya.

Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kota (Pemkot)  Kediri tidak mempersalahkan anggaran Pembangunan Universitas Brawijaya ( UB) kampus III, di Kelurahan Mrican, Kota Kediri, ditolak ole kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Kediri.

Dari kondisi itu, Pemkot Kediri justru akan membuktikan akan dampak ekonomi yang terjadi di Kota Kediri nantinya. Seperti disampaikan Walikota Kediri, Abdullah Abu bakar,  pihaknya tidak mempersoalkan ditolaknya pengajuan anggaran dalam RAPBD  2017.

“Nggak masalah dengan penolakan anggaran UB oleh kalangan dewan. Malahan, Pemkot akan membuktikan dengan tetap memakai gedung yang ada saat ini,” ungkap Walikota usai menghadiri Pandangan Umum pembahasan RAPBD 2017, di gedung DPRD Kota Kediri, Kamis (17/11/2016).

Langkah optimis Pemkot Kediri, lanjut Walikota, lantaran multiplayer efek atas pembangunan UB sangatlah besar. Diantaranya, bisa berdagang makanan, laundry, tempat indekos dan lainya. Meski, alasan kalangan dewan menolak pengajuan anggaran dalam RAPBD 2017, lantaran belum adanya surat ijin dari kementrian Dikti.

“Memang belum ada Ijin dari Dikti. Namun, perihal urusan ijin adalah urusan dan ranah internal dari UB sendiri, bukanlah Pemkot Kediri,”  imbuhnya.

Bahkan, Walikota Kediri juga menambahkan, jika pihak Pemkot Kediri siap melakukan MoU kembali dengan pihak UB, dengan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihan.

“Prinsipnya, Pemkot Kediri tidak masalah, apabila MoU dengan UB diperbaharui. Bahkan, tiap hari dilakukan MoU juga tidak masalah,” pungkasnya. (bud)