Malang, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) untuk memberikan ruang bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR yang pengelolaannya di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa.
Kepala UPT Rusunawa, Nur Wahid Efendi, S.AP kepada media petisi.co, Jumat (25/4/2025) menyampaikan UPT Rusunawa berada di bawah Dinas PUPRPKP, sampai saat ini mengelola tiga tower rusunawa yang berada di dua lokasi berbeda namun lokasi keduanya saling berdekatan jaraknya.
“Mengenai Rusunawa sendiri di Malang ini berdiri di dua lokasi yang terdiri dari lima lantai, Rusunawa yang pertama berdiri dijalan Mayjen Sungkono tepatnya di sebelah barat flayover Kecamatan Kedungkandang, sedangkan yang kedua berlokasi di belakang SMPN 10 depan Kantor Kelurahan Buring Kota Malang,” papar Nur Wahid.
“Dari dua lokasi Rusunawa itu yang dilokasi pertama terdapat dua bangunan atau dua tower dan untuk lokasi keduanya yang ada di belakang SMPN 10 satu tower yang kemudian dari ketiga blok/tower itu masing-masing terdapat unit sejumlah 97 ruang berukuran 4x6m2, sedangkan untuk uang sewanya itu setiap lantai berbeda, sebulan Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) itu yang dilantai dua,” ungkap Nur Wahid.
“Sedangkan untuk yang dilantai tiga dan seterusnya ada perbedaan harga sewanya, semakin di atas harga sewanya di kurangi, jadi kalau di lantai tiga uang sewa Rp.150.000,- dan di lantai empat Rp.125.000,- dan lantai lima Rp.100.000,-, dan untuk harga sewa itu diluar harga air dan listrik, kalau listrik sudah pakai token di masing-masing hunian dan bayarnya sesuai pemakaian ada meterannya ditiap unit,” sambungnya lagi.
Syarat tinggal atau bisa sewa Rusunawa yang pertama adalah masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR atau gaji Upah minimum Regional (UMR), yang kedua, belum punya rumah yang dibuktikan dengan surat keterangan sesuai format yang disediakan oleh UPT Rusunawa yang nantinya dibuktikan oleh aparat setempat. Syarat ketiga masyarakat yang sudah berkeluarga jadi kalau bujangan tidak bisa.
Dikatakan Nur Wahid, pembangunan Rusunawa ini dibangun sejak tahun 2012 dan dioperasionalkan atau Launching pada tahun 2014, sedangkan Rusunawa dua dibangun tahun 2015 dioperasionalkan 2016 dan sampai saat ini menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar 400 juta rupiah.
“Dulunya Rusunawa ini dikhususkan untuk warga penghuni di Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas yang dulu sempat ada program rumah-rumah yang ada disekitar das itu dipindahkan sementara ditempatkan di rumah susun itu, yang sekarang ada di Rusunawa, dengan berjalannya waktu akhirnya Rusunawa disewakan umum tapi dengan syarat Masyarakat Berpenghasilan Rendah atau MBR, kemudian belum punya rumah terus yang sudah berkeluarga,” beber Nur Wahid.
Rusunawa sendiri cara sewanya melalui perjanjian kontak selama tiga tahun dan bisa diperpanjang lagi dengan syarat penghuni tidak punya tunggakan dan kondisi ekonominya tetap masih MBR, kalau tinggal di Rusunawa terus ekonominya membaik, maka yang bersangkutan harus pindah karena tidak memenuhi syarat MBR untuk menempati di Rusunawa. (clis)