Dua Caleg Bondowoso Menuai Protes

oleh -48 Dilihat
oleh
Ketua DPC Bara JP Bondowoso, Edi Junaedi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pasca ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bondowoso, Jawa Timur, untuk calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso di pekan lalu, menjadi kontroversial dari masyarakat mulai bermunculan. Pasalnya, caleg yang lolos daftar di KPUD Bondowoso, hingga saat ini diduga masih aktif sebagai Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP).

Hal ini, diungkapkan oleh, Ketua DPC Bara JP Bondowoso, yaitu Edi Junaedi. Menurut dia, bernisial M, yang lolos mendaftar sebagai caleg lewat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), masih aktif di DPD Kecamatan Tenggarang. Tak hanya itu saja, bernisial AY caleg lewat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menjabat  Pendamping Desa Teknik (PDTI) Kecamatan Grujugan juga masih aktif.

“Keharusan para pendamping program pemerintah itu mundur tertuang dalam Peraturan KPU No. 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ kota. Meski tidak secara eksplisit dituangkan, pasal 7 ayat 1 poin l PKPU No. 20 tahun 2018 menyebutkan bahwa mereka yang mendapatkan sumber pendapatan dari negara wajib mundur tatkala mencalonkan diri sebagai caleg,” katanya, Kamis (04/10/2018).

Dia juga menegaskan, kalau aturannya sangat jelas. Siapapun harus mundur jika dalam profesinya mendapatkan pendapatan yang bersumber dari negara. “Ironisnya, orang-orang yang sebut, sebagai PDP, kenyataanya hingga saat ini masih ada yang belum mengundurkan diri dari jabatannya, ” imbuhnya.

Terpisah salah satu Komisioner KPUD Bondowoso divisi Hukum, Junaedi, menegaskan bahwa pada prinsipnya kita tidak tahu bahwa yang bersangkutan adalah memiliki jabatan PDP yang masih aktif atau apa yang memang secara tegas melarang untuk jadi bacaleg.

“Pada proses sebelum penetapan DCT ada proses yang namanya DCS dan Pengaduan masyarakat, nah dalam proses pengaduan masyarakat ini diharapkan jeli terhadap caleg yang PNS, pernah dipenjara dll, sehingga apabila pengaduan ditujukan kepada kita maka KPU akan memproses seluruh pengaduan tersebut dengan mekanisme klarifikasi terhadap kebenaran dari pengaduan tersebut ada,” jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, kami menyerahkan sepenuhnya ke Partai Politik (Parpol), untuk melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) bakal calon legislatif  (bacaleg).  “Dan jangan lupa bahwa Parpol dan bacaleg menandatangani pakta integritas yang salah satunya pekerjaan yang bersangkutan dan tidak dibiayai oleh APBN dan APBD,” katanya.

Sementara, Andiono selaku koordinator PDP Bondowoso, menepis terkait dugaan tersebut. Kata dia, sebelum mereka mendaftar ke KPUD Bondowoso, sebagai caleg sudah memundurkan diri. “Ini bukti-bukti pernyataan untuk mundurkan diri dari PDT, sebentar lagi bukti itu saya kirim lewat pesan WhatsApp,” tandasnya.

Terkait para calon legislatif yang diduga meliki jabatan aktif, tak hanya PDP saja, bahkan ada caleg wilayah Dapil V di Kabupaten Bondowoso, yang ditengarai belum memundurkan diri dari guru Taman Kanak (TK) yang selama ini memiliki sertifikasi. (latif)