PASURUAN, PETISI.CO – Tak kapok masuk penjara dengan kasus yang sama, Edi Nursalim (33) warga Dusun Kaliondo, Desa Winong, Kecamatan Gempol harus kembali berurusan dengan pihak Kepolisian.
Ini karena terbukti melakukan penggelapan sepeda motor milik korban Adi Budianto (32) warga Dusun Penanggungan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Pelaku berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gempol, Minggu (11/02) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi kejadian bermula, saat itu pelaku meminjam sepeda motor milik korban pada Sabtu (03/02) sekira pukul 03.00 WIB di Tempat Tambal Ban Dusun Besuki, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol dengan alasan untuk membeli rokok.
Namun, pelaku tidak kunjung kembali.
“Pelaku sempat menggadaikan motor korban ke temannya dengan harga Rp 3 juta, dan perlu diketahui, pelaku tersebut sudah 2 kali masuk jeruji besi dalam kasus pemerasan dan pengeroyokan. Selain itu pelaku ini juga terkenal licin saat ditangkap,“ terang Ipda Khoirul Anam Kanit Reskrim Polsek Gempol dikonfirmasi Petisi.co, Senin (13/2/2018).
“Kini pelaku mendekam lagi dibalik jeruji besi Polsek Gempol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Gempol.(hen)