Dua Kuasa Hukum Tokoh Jember Korban Penipuan Datangi Leasing

oleh -133 Dilihat
oleh
Dua kuasa hukum Ihya Ulumidin SH dan Imam Haironi SH menunjukkan suratnya di salah satu leasing ternama di Jember

Jember, petisi.co – Dua advokat Imam Haironi, SH. dan Ihya Ulumidin, SH selaku kuasa hukum RM kiai korban dugaan penipuan oleh oknum pengusaha besi tua mendatangi pihak leasing untuk memastikan mobil milik lembaga kliennya aman.

Imam Haironi SH mengeaskan, karena belum berhasil bertemu dengan pimpinan yang membidangi, akhirnya mereka menyurati pihak leasing memastikan bahwa mobil yang saat ini ditahan dalam posisi aman.

“Kami mendatangi pihak leasing pada hari Rabu kemarin untuk bertemu pimpinannya. Namun, belum bisa ketemu. Kata stafnya, pimpinan lagi tugas di luar kota. Akhirnya, kami surati saja,” kata Imam Haironi, SH. Kuasa hukum RM, Jumat (9/1/2026).

Imam membeberkan, salah satu isi suratnya memberitahukan bahwa debitur inisial SS warga Kalisat dan temannya AR warga Sumberjati Silo sudah resmi dilaporkan ke Polres Jember beberapa hari lalu.

“Kami sampaikan fakta hukumnya, bahwa SS diduga kuat telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” tegas Imam.

Selain itu, pihaknya meminta pihak leasing untuk memberikan jaminan kalau mobil tersebut tidak dipindahtangankan.

“Tidak boleh dilelang, dipindahtangankan tanpa persetujuan klien kami. Jika hal itu dilakukan, kami bisa saja mengambil langkah hukum,” tegas Imam panggilan akrabnya.

Tidak hanya itu, pihak RM beretikad baik untuk melunasi tunggakan yang dianggap tergutang oleh bank.

“Harapannya, mobil tersebut bisa kembali dibawa pulang sementara. Karena wali santri banyak yang menanyakan,” ucapnya.

Sementara Ihya Ulumidin SH lebih menyoroti terkait penarikan mobil yang dilakukan dengan cara yang tidak prosedural.

“Apalagi, klien kami tidak mengetahui isi kontraknya seperti apa. Surat peringatannya harus dilampirkan. Tidak boleh, penarikan ada kesan paksaan,” tegasnya.

Sampai saat ini, kata Udik sapaan akrabnya. Proses pelaporan Polres Jember terus berjalan dan akan ada panggilan dalam waktu dekat.

“Bukan tidak mungkin, jika ada oknum leasing yang terlibat atau prosesnya cacat prosedur akan kita laporkan ke OJK dan kita layangan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegas Udik

Sementara salah seorang petugas jaga bernama Noval menyampaikan. Bahwa pimpinannya saat ini masih ada tugas luar kota.

“Akan kita sampaikan surat ini kepada pimpinan kami. Kami pastikan surat ini akan sampai, selebihnya apa kepentingan bapak langsung pada pimpinan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya RM diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh AR warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo dan SS warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat.

Imam Haironi SH juga menambahkan, keduanya dikenal sebagai pengusaha penjual rongsokan di wilayah setempat. Awalnya, terduga pelaku berniat membantu korban meminjamkan uang ke salah satu leasing ternama di Jember senilai Rp 50 juta.

Lanjut Imam, alih-alih tanpa ada musyawarah dan ijin dari pemilik yang sah, terduga pelaku membengkakkan pinjaman ini senilai Rp 310 juta dan dipakai sendiri oleh pelaku.

Karena dalih keterlambatan setoran, mobil milik yayasan tersebut ditarik oleh pihak leasing, dengan alasan diamankan sampai ada pelunasan tunggakan.

Sampai saat ini, kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polres Jember, dengan ancaman KUHP lama 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara. (zen)

No More Posts Available.

No more pages to load.