Dua Laki – Laki Simpan Sabu Dibekuk TAB Polsek Pakal

oleh -52 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Pakal kembali berhasil mengamankan dua orang laki – laki, yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu – sabu yang disembunyikan di dalam helm di perempatan Jl. Kaliondo, Kec. Simokerto Surabaya, Rabu (31/10/2018) sekira pukul 12.30 wib.

Sebagaimana tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, untuk dijual, membeli, menerima, perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman, sesuai rumusan pasal 114 ayat (1) dan atau psl 112ayat (1) Jo psl 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Kedua orang tersangka tersebut diantaranya, ATP (20) pekerjaan swasta, warga Jl. Dukuh Kupang, Gg 1 No 7, RT 01/ RW 07, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis Surabaya, OW (22) mahasiswa, warga Jl. Sonorejo, Gg 1 No 2, RT 05/ RW 01, Kel. Sonokwijenan, Kec. Sukomanunggal Surabaya.

Kejadian berawal setelah TAB Reskrim Polsek Pakal, mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkoba di sekitar Jl. Kaliondo Kec. Simokerto Surabaya. Selanjutnya dilakukan penyelidikan pada hari Rabu, 31 Oktober 2018, sekitar pukul 12.30 Wib, dengan melakukan penyanggongan.

Setelah sesuai dengan informasi yang didapat. Kemudian TAB Polsek Pakal mencurigai dua orang laki – laki sedang berboncengan, dan setelah dipastikan berdasarkan ciri – ciri tersebut, dan informasi sepeda motor tersangka yang didapat, selanjutnya TAB melakukan pemberhentian dan pemeriksaan, juga penggeledahan.

Ternyata benar dalam penggeledahan tersebut seorang laki – laki pengendara sepeda motor, yang saat itu sedang berboncengan kedapatan membawa dan memiliki 1 poket sabu – sabu, di dalam helm warna hitam yang digunakan pada saat bersepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol L 4457 ZX, dari salah satu tersangka berinisial OW dalam keterangannya mengakui, bahwa 1 poket sabu tersebut didapat dengan cara membeli secara patungan sehaga Rp. 1. 400.000.- yang dibelinya dari seorang laki – laki yang biasa dipanggil CAK di sekitar Jl. Kunti Surabaya.

Selanjutnya kedua tersangka dan beserta barang buktinya, yaitu satu poket sabu – sabu seberat 1,43 gram dengan plastiknya, sebuah timbangan elektronik silver dan seperangkat alat hisap dan sarana satu Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Hitam No pol L 4457 ZS, yang digunakan oleh kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, di amankan di Polsek Pakal guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (bah)