Dua Minggu Operasi Tumpas Narkoba, Polres Sampang Amankan 43 Gram Sabu dan Tujuh Tersangka

oleh -120 Dilihat
oleh
Tersangka yang terjaring Operasi Tumpas Narkoba, Polres Sampang.

SAMPANG, PETISI.CO – Polres Sampang, melalui Satresnarkoba dan Jajarannya rupannya tak main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnnya, terbukti dua minggu dalam Operasi Tumpas Narkoba, sedikitnnya 43 gram sabu diamankan dari tujuh tersangka.

Melalui Konferensi Pers, Kapolres Sampang, AKBP. Abdul Hafidz, SIK., M.Si, mengatakan, dari hasil ungkap narkoba selama dua minggu, polres beserta jajaran polsek se- Kabupaten Sampang berhasil mengamankan tujuh pelaku dalam kasus penyalah gunaan narkoba.

“Tujuh tersangka tersebut berasal dari TKP berbeda, yakni, dari Kecamatan Tambelangan, Kelurahan Dalpenang (Sampang Kota), Camplong, Desa Pancor (Ketapang), Desa Pangereman (Ketapang), Desa Tamberu Daya (Sokobanah) dan Sokobanah,” ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan akan keseriusannya dalam mengungkap kasus penyalagunaan narkoba di wilayah hukumnnya.

“Kami beserta polsek jajaran se- Kabupaten Sampang akan berusaha semaksimal mungkin dalam memerangi peredaran narkoba. Kami berkomitmen akan mengembangkan kasus narkoba hingga ke akar-akarnnya,” ujarnya.

Adapun nama-nama tersangka, yang berjumlah tujuh dan satu diantarannya berjenis kelamin perempuan yaitu Helmi Rosid (24) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Nurhasan (36) warga Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Ach, Rosidi Cahyono (21), warga kampung Juk Lanteng, Kelurahan Banyuanyar, Syaifudin Suhri (21) warga Kolo Timur, Desa Apaan, Kecamatan Pengarengan.

Selanjutnya tersangka Suryadi (43) warga Desa Tanjung Bumi, Bangkalan, Misrawi (50) warga Dusun Pettong, Desa Pancong, Kecamatan Ketapang. sedangkan nama pelaku perempuan yaitu Hariyeh (43) warga Dusun Mondis Daya, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam Ops tersebut berjumlah total 43 gram sabu-sabu.

Pasal yang disangkakan untuk para pelaku, yaitu pasal 112 Ayat 2, dan 114 Ayat 2 UU penyalahgunaan narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.