Dua Oknum Pejabat Pemkab Jember Diduga Gandakan Akta Jual Beli Tanah

oleh -89 Dilihat
oleh
Gaguk bersama PPAT

JEMBER, PETISI.CO – Berawal dari seorang warga Kelurahan/ Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember membeli sebidang tanah di lingkungan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Sebut saja Gaguk (46) warga Kelurahan/ Lecamatan Patrang pada tahun 2015 telah membeli sebidang tanah dengan luas 139 meter persegi yang terletak di Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang dari seorang perempuan bernama Rosiani yang saat ini berdomisili di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang.

Akte jual beli yang diterima Gaguk dari Rosiani tercatat dengan no. 0291/ VI/ Ptr/ 2003 dengan saksi Bambang Saputro. SH, Lurah Jember Lor saat itu dan Hari Purnomo, staf kelurahan dan ditandatangani Drs. H. Syafii, MSi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kecamatan Patrang, Camat Patrang saat itu.

Munculnya permasalahan pada tahun 2018 ketika Gaguk pemilik tanah yang telah membeli sebidang tanah dari Rosiana bertandang ke Kelurahan Jember Lor untuk melakukan balik nama atas akta jual beli yang dimilikinya.

Akan tetapi menurut pihak Kelurahan Jember Lor akta tersebut tidak bisa dibalik nama karena di buku kerawangan/ buku C, pemiliknya adalah Eko Handoko Wijaya SH dengan akta Jual Beli terdaftar no. 87. Ptr / lll/ 1990 yang telah membeli dari Ali.

Kepada awak media Gaguk menyampaikan penyesalan atas munculnya dua akta jual beli. “Saya menememui kedua pejabat yang bertanggung jawab atas akta yang saya pegang untuk meminta penjelasan bagaimana bisa terjadi akta ganda, tentu saja ini sangat merugikan dan nengecewakan saya. Kalau tidak dibalik nama saya tidak akan tahu bahwa akta yang saya pegang namanya belum tertera di buku kerawangan,” geramnya.

Ditemui di kantornya, Lurah Jember Lor menyampaikan dirinya masih memediasi antara pemilik awal dengan pemegang kedua akta untuk mencari solusi.

Hingga berita ini diturunkan kedua pejabat yang bertanggung jawab hanya menyampaikan pihaknya menunggu hasil mediasi kelurahan.

“Apapun hasilnya saya tetap akan melaporkan keteledoran pejabat yang telah menerbitkan akta yang saya miliki saat ini,” pungkas Gaguk. (eva)