BPD dan Tokoh Masyarakat Berencana Akan Bersurat Ke Bupati
BONDOWOSO, PETISI.CO – Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, diminta untuk tidak menerbitkan surat kerja (SK) terhadap dua Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades), yakni Desa Taman dan Trebungan, yang ditunjuk oleh camat Tamankrocok.
Sebab, dua PNS yang ditunjuk camat sebagai Pj Kades, tersandung kasus.
“Kami atas nama BPD bersama tokoh masyarakat akan melayangkan surat kepada pak Bupati dan dinas terkait. Agar penunjukan Pj Kades di desa kami dibatalkan,” kata sejumlah warga desa wilayah Kecamatan Tamankrocok, Rabu (23/6/2021).
Kami menolak mempunyai alasan yang jelas.
“Kami menaruh harapan besar kepada pak Bupati. Jika ini dibiarkan berlarut tentu akan berdampak pada masyarakat,” imbuhnya.
Hasil penelusuran petisi.co, PNS yang ditunjuk sebagai Pj Kades Desa Trebungan, inisial BK. Dia tersandung kasus penipuan CPNS tahun 2013 lalu.
Sedangkan di Desa Taman, Pj Kadesnya, adalah inisial AR. Dia juga tersandung kasus dugaan poligami. Bahkan, kasusnya masuk di meja Inspektorat.
Camat Tamankrocok, Muhdar, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, tidak meresponnya. Alias memilih bungkam.
Sementara itu, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Haeriah Yulianti, menyebutkan, PNS yang punya kasus dilarang untuk ditunjuk sebagai Pj Kades.
“Terkait penunjukan Pj Kades Desa Trebungan dan Taman, nanti, kami akan berkoordinasi dengan pak Bupati dan pak Sekda,” ringkasnya. (tif)