Dua Oknum Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara

oleh -82 Dilihat
oleh
Sidang putusan kasus penganiayaan jurnalis Tempo di ruang Cakra PN Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COTerbukti menganiaya Nurhadi, jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, dua oknum polisi dihukum masing masing 10 bulan penjara. Mereka, Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subarki. Hukuman itu dijatuhkan pada sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Majelis hakim diketuai Mohammad Basir, menyatakan Purwanto dan M Firman terbukti bersalah. Melakukan penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi. Sesuai pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sidang pembacaan putusan hukuman dua anggota polisi aktif Polda Jatim itu, diikuti sejumlah organisasi pers antara lain. Antara lain komisioner dewan pers, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) serta Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki terbukti bersalah dengan semua unsur-unsurnya. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki masing-masing selama sepuluh bulan,” kata Mohammad Basir saat membacakan vonis.

Sebelum memutus hukuman majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai hal yang memberatkan karena perbuatan kedua terdakwa sudah merugikan korban, dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” kata hakim Mohammad Basir membacakan putusannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan sebagian kewajiban memberikan ganti kerugian, atau restitusi dari terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subarki kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 21.650.000.

Putusan ini lebih rendah dari keinginan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Membayar restitusi kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.819.000 dan korban Fachmi Rp 42.650.000, atau subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini berawal pada Sabtu (27/3/ 2021) Nurhadi berada di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Yang kasusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Nurhadi mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut.

Namun dia didatangi panitia pernikahan dan menanyai tamu dari mana. Nurhadi menjawab dari mempelai perempuan, tapi perwakilan keluarga dari pihak perempuan mengaku tidak kenal.

Setelah itu, Nurhadi didorong menjauh ke belakang gedung diduga oleh seeorang ajudan pejabat tersebut. Telepon genggam dia juga dirampas, dikata-katai dan diancam pembunuhan.

Tidak berhenti di sana. Nurhadi dibawa seorang oknum petugas anggota ke sebuah pos untuk ditanyai mengenai identitas. Selepas itu, Nurhadi akan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Di tengah perjalanan, dia dibawa kembali ke gedung tempat resespi, diinterograsi oleh oknum aparat dan seorang ajudan pejabat pajak itu.

Nurhadi, diinterogasi disertai dengan tendangan, pukulan dan penamparan hingga ancaman pembunuhan. Anehnya setelah itu, disorongkan uang Rp 600 ribu dalam lembaran sebagai ganti kerusakan telepon genggam. Namun ditolak dan dikembalikan ke mobil yang mengantarnya pulang.

Nurhadi pulang ke rumah diantar oleh dua orang mengaku sebagai polisi pada, Minggu (28/3/2021) pukul 02.00 dini hari. Dia mengalami luka robek di bibir dan dada sesak akibat pemukulan. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.