SIDOARJO, PETISI.CO – Dua tersangka tindak pidana pencurian kendaraan R-2 (Curanmor) diringkus Polsek Wonoayu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban, 19 Juni 2020 pukul 18.00 WIB lalu.
Kapolsek Wonoayu, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, untuk pelapor bernama Lilik Farida (52) warga Desa Wonoayu, RT 04/RW 05, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Atas laporan itu tim unit Reskrim Polsek Wonoayu melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga berhasil mengamankan tersangka Muhammad As’ad (28) warga Desa Dumajeh, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan dan Jaelani (28) warga Desa Plampak’an, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, 12 Juli 2020.
“Untuk TKP, yakni di depan toko baju milik korban di Jalan Raya Wonoayu, terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol N-4386-ABL tersebut,” kata kapolsek, Rabu(15/07/2020).
Kejadian ini bermula saat korban dari dalam toko dengan maksud untuk salat Magrib dan ketika akan mengambil sepedanya ternyata sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya korban lapor ke Polsek Wonoayu guna pengusutan lebih lanjut. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 17.000.000.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa: satu unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol N -4386-ABL warna Abu-abu, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat NopolĀ W-3427 RY, satu buah kunci T berikut mata kunci, surat keterangan dari dealer Tirto Agung Sidoarjo.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Rohmawati Lailah. (try)