Dua Pelaku Pembakaran di Kwanyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -145 Dilihat
oleh
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K saat bertanya pada tersangka pembakaran terduga maling di Kwanyar.

BANGKALAN, PETISI.COKepolisian Resor Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminalnya berhasil mengungkap 16 kasus dalam waktu satu bulan. Keberhasilan ungkap kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada, Selasa (19/10/2021) di halaman apel Mapolres Bangkalan.

Polres Bangkalan dalam kurun waktu satu bulan telah berhasil mengungkap tindak pidana sebanyak 16 kasus yang terdiri dari 7 jenis kasus tindak pidana, yaitu curanmor, pencurian dengan pemberatan, senjata tajam, penadahan, pembunuhan, penggelapan dan pencurian dengan kekerasan. Untuk curanmor itu sendiri yang berhasil kita ungkap sebanyak 7 kasus dengan 11 tersangka yang diamankan. Pencurian dengan pemberatan yang bisa diamankan atau yang bisa diungkap sebanyak 3 kasus.

Konferensi pers di halaman Apel Mapolres Bangkalan.

“Senjata tajam 1 kasus dengan 1 tersangka, Penadahan 1 kasus dengan 2 tersangka, pembunuhan 1 kasus dengan 2 tersangka, penggelapan 2 kasus dengan 3 tersangka, Pencurian dengan kekerasan 1 kasus dengan 1 tersangka. Itu hasil ungkap kasus polres Bangkalan,” papar Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino S.I.K saat konferensi pers.

Kapolres yang akrab disapa Alith ini lantas menjelaskan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Duwek Buter, Kecamatan Kwanyar beberapa waktu yang lalu.

“Kita lihat di depan ini, ini adalah kasus pembunuhan, ini adalah rangka motor yang mana motor ini adalah motor korban yang diduga pelaku pencurian yang dibakar. Dari kasus tersebut kita berhasil mengamankan 2 orang yang perannya adalah orang yang turut serta melakukan tindakan pembunuhan tersebut. Perannya sudah ada oleh karena itu kita tetapkan sebagai tersangka.” Paparnya.

Seperti diketahui, adanya terduga maling motor yang dibakar oleh massa di wilayah Desa Dhuwek Buter, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura pada Senin (05/10/2021) yang lalu.

Alith mengaku masih ada pelaku lainnya dan menyampaikan himbauan. “Kami menghimbau kepada pelaku yang masih ada di luar, kami memberikan kesempatan untuk dapat kiranya datang ke Polres dengan itikad baik, tentunya akan kita sambut dengan itikad baik juga. Tetapi kalaupun tidak, kami akan selalu dan terus untuk mengejar dimana dia berada,” imbaunya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo SH, MH usai Konferensi pers, menjelaskan, tersangka tadi dengan inisial N dan MH itu perannya dia mengikat sekaligus membakar. Di dalam pemeriksaan dia menyatakan bahwa pada saat itu mengikat, ngambil tali juga di sumur. Tali yang untuk menimba air itu diambil terus diikatkan.

Untuk talinya memang terbakar habis, tapi untuk ban yang dia lempar, itu masih ada bekas-bekasnya. Pada saat itu ada rame-rame, datang terus ngikat, terus ikut membakar.

“Dengan melempar ban yang ada di situ, memang disitu dekat dengan bengkel, ada ban. Termasuk dekat juga dengan kios bensin. Pemilik kios bensin juga gak tahu kalau kiosnya dirusak diambil oleh masyarakat,” jelasnya.

Pelaku dengan inisial N (60 tahun) dan MH (71 tahun) merupakan warga desa setempat. “Insya Allah ada tersangka lain. Nanti setelah kita kembangkan dari pemeriksaan ini. Pasal yang disangkakan ialah pasal 338 KUHP. Untuk korban belum terbukti melakukan pencurian, jadi kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, tidak ada yang merasa kehilangan,” pungkasnya.  (san)

No More Posts Available.

No more pages to load.