Dua Pemuda Asal Lamongan Bawa Sabu, Polsek Manyar Menangkap di Pos Check Point Exit Tol

oleh -83 Dilihat
oleh
Kedua pemuda yang diamankan di Polsek Manyar.

GRESIK, PETISI.COKepolisian Sektor (Polsek) Manyar, Polres Gresik, menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku ditangkap di Pos Check Point Exit Tol Manyar saat PSBB jilid 2, Kec. Manyar Kab. Gresik, Selasa (26/5/2020).

Kedua tersangka yang ditangkap, RH (27) dan HA alias Dower (25) yang merupakan warga Desa Brengkok, Kec. Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto, SH, S.I.K, MM, melalui Kapolsek Manyar AKP Y. Jumbo Qantasson, mengatakan, kejadian berawal saat pengendara Nissan Grand Livina Nopol S 1398 K warna hitam, yang dikemudikan tersangka terjaring saat melintas di pos check poin Covid-19 Exit tol Manyar Kec. Manyar, Kabupaten Gresik.

“Pengendara Nissan Grand Livina No.Pol S 1398 K warna hitam tersebut diberhentikan petugas chek point, karena dianggap telah melanggar aturan PSSB, yaitu tidak menggunakan masker saat keluar rumah,” terang Kapolsek.

Lanjut, AKP Y. Jumbo Qantasson, setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Manyar yang berjaga di Pos Chek Point Exit Tol Manyar, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam mulut RH (27).

Atas kejadian tersebut, oleh anggota yang berjaga keduanya langsung dibawa ke Mapolsek Manyar Polres Gresik, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya, bersama kedua tersangka anggota juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan Nissan Livina Nopol S-1398-K, HP merk Xiomi warna hitam, HP Xiomi berwarna putih dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0.46 gr,” ungkap Kapolsek Manyar.

Barang bukti yang ditemukan petugas dari kedua pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bah)



No More Posts Available.

No more pages to load.