Dua Pencuri Kotak Amal di Warung Diamankan Reskrim Polsek Dukun

oleh -53 Dilihat
oleh
Dua tersangka diapit petugas.

GRESIK, PETISI.CO – Jajaran Reskrim ​Polsek Dukun Polres Gresik, menangkap dua tersangka pelaku pencurian uang dalam kotak amal disebuah Warkop, yang berada di Ds. Sembunganyar Kecamatan Dukun Gresik. Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/3/2020).

Dua tersangka tersebut berinisial, DH (18) dan Z (24), yang mana kedua tersangka warga Desa Kalirejo Kec. Dukun Kabupaten Gresik. Aksi itu baru diketahui saat Eko Wahyudi mau membuka warung, dan melihat kotak amal yang ada dimeja sudah tidak ada, dan ada beberapa putung rokok di etalase.

Atas kejadian itu, selanjutnya Eko Wahyudi menghubungi pemilik toko yaitu Machfudli dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukun Polres Gresik.

Kapolsek Dukun AKP. Mustadji melalui Kasi Humas Polsek Dukun Bripka Sukamat, menjelaskan, bahwa dari laporan tersebut, kemudian anggota Reskrim Polsek Dukun berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya, yaitu di Desa Kalirejo Kec Dukun Kabupaten Gresik.

“Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Dukun guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas, Kamis(26/3/2020).

Dari tangan pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti, diantaranay, berupa 1 buah kotak amal terbuat dari kaca dengan rangka aluminium, dan 1 buah gunting (alat untuk memecahkan kotak kaca).

“Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Bripka Sukamat. (bah)