JOMBANG, PETISI.CO – Fahmi Ramadhan (21) ditangkap anggota Polsek Diwek Polres Jombang, Senin (11/12/2017). Diduga Fami berani mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Diwek.
Kapolsek Diwek, AKP Bambang membeberkan, pada hari Minggu (10/12/17) sekitar pukul 21.00 WIB di Jl. Raya Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang saat patroli melihat seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Petugas dengan sigap menghampiri seseorang yang bernama Yogi.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap Yogi, petugas menemukan pil double L sebanyak 24 butir. Setelah intrograsi bahwa pil double L tersebut didapatnya dengan cara membeli dari Fahmi seharga Rp. 30.000.
Tidak puas dengan tangkapannya, Bambang bersama Reskrim dan anggotanya mendatangi pengedar lainnya. Sambil mengantongi identitas hasil introgasi kita lakukan penyelidikan dan sekitar jam 01.00 Wib di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang kami berhasil menangkap terlapor.
“Dari tangan Fahmi diamankan barang buktinya sejumlah 24 butir pil double L. Selain itu 1 tas warna hitam yang berisi 712 butir pil double L, satu 1 buah HP merk Xiomi type Note 4 pro warna hitam, 200 lembar klip plastik. Serta uang tunai sebesar Rp 130.000 rupiah,” terang kapolsek.
Kedua tersangka diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku yang tinggal di Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang atau Jl. Veteran Desa Padang Kapuk, Kecamatan Kota Mana, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu ditahan di Mapolsek Diwek guna proses penyelidikan dan pengembangan pelaku lainnya. (yun)