Dua Pengedar Pil Koplo Digulung Polsek Diwek Jombang

oleh -80 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka (tengah).

JOMBANG, PETISI.CO –  Polsek Diwek Jombang mengamankan HIT (18), waga  Dusun Godong Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Jombang,  karena mengedarkan pil dobel L alias pil koplo, di wilayah Kecamatan Diwek Jombang, Minggu (17/3/2018).

Kapolsek Diwek AKP Bambang SB membeberkan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Diwek ada pengedar pil dobel L, anggota reskrim dipimpin Kapolsek melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan pelaku yang bernama HIT yang sedang transaksi menjual pil dobel L.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 28 butir pil doble L dan uang tunai hasil penjualan Rp. 50.000.

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka (tengah).

Tidak puas dengan tangkapannya, sambil mengantongi identitas,  Kapolsek bersama Reskrim melanjutkan mencari pengedar lainnya. Alamat yang dituju Dusun Godong Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan berhasil menangkap FG (19) yang bekerja jadi kernet.

Dengan barang bukti berupa 216 butir pil doble L dan uang tunai hasil penjualan pil doble L Rp. 170.000.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,  pelaku diamankan di Mapolsek Diwek untuk proses penyidikan lebih lanjut,”  pungkas Bambang.(rahma)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.