BONDOWOSO, PETISI.CO – Dua pengedar pil koplo warna putih logo Y ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso, Selasa malam (4/7/2017),
Mereka ditangkap dan ditetapkan tersangka. Yakni Meidy Rio Sujatmiko (26) ditangkap Satnarkoba Polres Bondowoso, dirumahnya Desa Lumutan RT 38 RW 08 Kecamatan Botolinggo. Sedang Moh. Sobri Fangki Rahman Bin Fathor Rahman (22), warga Pandak RT 13 RW 14 Kecamatan Klabang, ditangkap di depan Toko Morodadi Prajekan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Kasatnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib, SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, Rio langsung ditangkap bersama barang bukti 725 butir pil koplo uang tunai Rp. 200 ribu lebih, rokok dan handphone merk Nokia.
Demikian pula, untuk tersangka Fangki, Satnarkoba mengamankan barang bukti, 194 butir pil warna putih berlogo Y, Uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 20.000, 1 bungkus rokok Apache.
“Barang bukti sudah diamankan, dan tersangka diperiksa untuk mendalami asal usul barang tersebut,” kata AKP Asib.
Secara sah, Rio mengedarkan barang masuk jenis narkoba. Melanggar undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (cip/bam)