Dua Pengedar Ratusan Ribu Pil Koplo Lintas Kabupaten Ditangkap Polres Jember

oleh -48 Dilihat
oleh
Kapolres Jember menunjukkan barang bukti dan tersangka kepada wartawan.

JEMBER, PETISI.CO – Kepolisian Resor Jember, mengamankan ratusan ribu pil koplo jenis dextrometorphan serta trihexypenidyl. Selain itu, polisi juga menangkap dua pelaku yang disangka menjadi pengedar obat tersebut.

Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan anggotanya. Karena kedua tersangka merupakan sindikat pengedar pil koplo lintas kabupaten, yakni Jember dan Banyuwangi.

“Kedua terdangka akan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” kata Kapolres, kepada sejumlah jurnalis di halaman Mapolres Jember, Kamis (4/5/2017).

Ia menjelaskan, semula aparat menangkap Rifa’i alias Man Edo, warga Dusun Lamparan, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari. Rifa’i diamankan bersama barang bukti pil jenis Trihexyphenidyl berlogo Y warna putih sebanyak 357 butir, serta obat jenis dextromethorphan (DMP) warna kuning 972 butir, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.

Setelah dilakukan pengembangan, kemudian polisi membekuk Andika, warga Dusun Krajan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari. Saat menangkap Andika inilah, petugas mendapat barang bukti yang cukup banyak, yakni pil jenis Trihexyphenidyl berlogo Y sebanyak 100.000 butir, serta obat DMP 100.000 butir.

“Pengakuan kedua tersangka, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Malang,” jelas Kusworo.

Mantan Kasat Reskrim Polres Jember 2010 ini menambahkan, jika jajarannya juga akan mengembangkan kasus ini. Pihaknya juga sudah mengidenfidikasi seorang bandar besar berinisial D yang berada di Malang.(yud)