LAMONGAN, PETISI.CO – Sat Reskoba Polres Lamongan mengamankan dua pelaku pengedar sabu asal Jombang di wilayah Lamongan. Kedua pelaku yakni Heri Sucoko (37), warga Dusun Beji Desa Sawiji Kecamatan Jogoroto dan Qomarudin (37), warga Dusun Wonosari Desa Jatirejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang.
Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad Kusen menjelaskan, awalnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi ada peredaran di wilayah perbatasan Jombang – Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Setelah dilakukan serangkaian tindak penyelidikan polisi mengedus nama pelaku Heri yang saat itu sedang menunggu pelanggan di warung kopi.
“Pelaku kita tangkap di sebuah tempat warung kopi jalan raya Lamongan – Jombang tepatnya Desa Kambangan Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan,” ungkap Khusen, Kamis (31/10/2019).
Setelah dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti dari tangan pelaku Heri berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 1,54 gram. Selain itu polisi juga menyita barang bukti sebuah amplop warna putih, sebuah plastik klip kosong dan satu unit hp merk Evercoss V1A warna hitam serta sepeda motor honda scoopy warna coklat-hitam NoPol : S – 4299 – OZ milik pelaku.
Setelah dilakukan interograsi, pelaku Heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Qomarudin. Polisi menangkap Qomarudin di pinggir Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang . Qomarudin akhirnya keluar setelah dipancing oleh aparat polisi.
“Dari tangan pelaku Qomarudin kami mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 2,35 gram, seperangkat alat isap, timbangan, 1.000 butir pil Carnopen, dan menyita sebuah ponsel serta Mobil Suzuki Carry PickUp warna hitan NoPol : S – 8095 – WG,” ungkapnya.
Selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Polres Lamongan guna di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjutnya. “Kedua pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(ak)