Dua Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas TAB Sukolilo

oleh -131 Dilihat
oleh
Kedua residivis yang dilumpuhkan dengan tembakan.

SURABAYA, PETISI.CO – Polsek Sukolilo melalui Tim Anti Bandit (TAB) berhasil mengamankan dua residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dalam penangkapan tersebut petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki para pelaku lantaran berusaha melawan.

Kedua pelaku yang diamankan, Abdul Azis (25) warga Ombeng, Sampang, Madura dan Ainul Yakin (24) warga Jalan Bulak Banteng Surabaya. Sementara polisi juga sudah mengantongi identitas dua pelaku lainnya yang berhasil kabur.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin, mengatakan awal mula tertangkapnya pelaku berkat laporan dari masyarakat tentang adannya kejahatan Curanmor di Wilayah hukumnya.

Dari adanya laporan tersebut, petugas melakukan hunting system anggota opsnal Polsek Sukolilo. Sebab para pelaku curanmor ditengarai sering beraksi saat pagi hari.

“Selasa 29 September 2020, sekitar pagi hari, petugas membuntuti kelompok yang dicurigai akan melakukan aksi pencurian, dan setelah dibuntuti. Akhirnya benar setelah menuju Jalan Kejawan Putih Tambak. Para pelaku berhenti dan berdiri di depan pintu pagar sebuah rumah, sambil melihat kondisi aman,” jelasnya.

Para pelaku yang berjumlah empat orang ini, kemudian turun untuk melakukan eksekusi, sementara dua pelaku lainya menunggu di atas motor sambil melihat situasi sekitar TKP.

“Melihat pelaku hendak melarikan motor yang diduga dicurinya, petugas yang sudah menyanggong menghampiri dan melakukan upaya penangkapan, namun bukannya menyerah, pelaku malah melakukan upaya perlawanan,” kata Iptu Zainul Abidin.

Tak mau buruannya lepas, petugas memberi tembakan peringatan, namun pelaku tidak menggubris dan malah menyerang dengan sebilah pisau penghabisan.

Pelaku yang dikenal sadis dalam melakukan aksinya ini, terpaksa kita lumpuhkan dengan memberi tembakan ke kakinya, lantaran membahayakan anggota yang hendak menangkapnya.

Pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan bersama dua kawan lainnya, yang berhasil meloloskan diri saat akan ditangkap.

“Sementara, dua pelaku lainnya yakni FI dan KH, saat ini masih berstatus DPO. Dari catatan kepolisian dua pelaku yang kita amankan merupakan residivis,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, seperti satu unit sepeda motor Vario tanpa plat nomor, sebuah sajam pisau penghabisan, kunci T beserta empat matanya, dua buah Kunci L, sebuah kunci magnet, jaket warna hijau, celana panjang warna biru, serta ponsel Samsung A 20 warna hitam dan ponsel Samsung FM warna biru hasil kejahatan.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 7 Tahun. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.