Dua Residivis Pencurian Ruko Dibekuk Polres Banyuasin

oleh -64 Dilihat
oleh
Kapolres Banyuasin menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka

BANYUASIN, PETISI.CO – Residivis pembobol rumah dan Ruko kosong yang sangat meresahkan masyarakat Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sum-Sel,  berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Kelapa.

Kedua residivis tersebut berinisial MLS (18) dan AP (19), warga Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa.

Kedua pelaku dibekuk saat asik nongkrong di rumahnya. Dari hasil penangkapan pelaku pembobol rumah dan ruko kosong tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 sepeda motor Yamaha Vixion Nopol F 4711 IR, 1 televisi, 1 unit CPU Komputer, uang Rp 1 juta, mesin pompa air dam aki motor.

Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmasi SIK, SH. didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Irwanto menjelaskan pada wartawan, penagkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa keduanya berada di kediaman.

“Kemudian anggota langsung melakukan penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku ada 6 orang, hanya baru dua yang berhasil dibekuk.

“Sedangkaan 4 lainnya masih dilakukan pengejaran, bahkan nama–nama pelaku lainnya sudah kami kantongi,” jelas Kapolres Banyuasin saat menggelar press relase di Mapolres Banyuasin, Selasa (19/9/2017).

Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara, dua pelaku melakukan pengintaian ke rumah korban, berpura–pura menjadi pemulung, setelah positif rumah tersebut kosong, ke 4 pelaku langsung melakukan aksi pembobolan rumah.

“Mereka bertugas masing–masing, ada yang sebagai pengintai dan kawanan lainnya melakukan pembobolan rumah. Sehingga aksi yang dilakukan pelaku masif dan terkoordinir. Dalam aksinya mereka mengambil seluruh barang yang menurutnya bisa dijadikan uang,” tegasnya.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku sering melakukan aksi pencurian rumah kosong dan ruko kosong, dimana hal itu diketahui setelah ada beberapa laporan masuk ke Polsek Talang Kelapa.

“Ada beberapa laporan seperti LP 17 Juni 2017 mencuri rumah mesin air, LP 27 Februari, pencurian sepeda motor Vixion nopol  F 4711 IR, 2 Agustus 2017. Pembobolan Ruko,” ujarnya.

“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 KHUAP tentang tindakan pencurian, dan dituntut diatas 5 tahun penjara,” Kata Kapolres didampingi Panit I Reskrim Talang Kelapa IPTU Harun.

Sedangkan pelaku MLS ketika ditanya awak media, uang hasil pencurian digunakan untuk membeli shabu. “Yo kalu sering nian idak kak aku nyabu, paling sekali–sekali, jarang–jarang la, kalau pas ado acara orgenan bae, itu kami beli sabu paket kecil. Aku nyesal nian kak, malu dengan keluargo aku,” tandas pria bertato ini dengan meneteskan air mata.(roni)