Dua Saksi Kasus Tanah Citraland Ungkap Penyimpangan

oleh -145 Dilihat
oleh
Suasana sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CODugaan adanya penyimpangan dalam proses pengalihan hak atas tanah di Citraland, mulai terkuak. Pada sidang gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang diajukan empat ahliwaris Bodin P Tarib pemilik tanah, Rabu (16/12/2020).

Kedua saksi, Kaspan dan Eko W, secara gamblang menjelaskan perkara tanah yang kini disengketakan.

Antara empat ahliwaris Bodin P Tarib, pemilik tanah melawan para tergugat. Yaitu, Slamet Mulyosari mantan Kepala Desa, Kelurahan Sambi Kerep, PT Citraland, Internasional School dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya I.

Saksi Kaspan yang diperiksa lebih dulu menjelaskan, pernah disuruh Tarib (salah satu ahliwaris) untuk menanyakan surat petok D milik Bodin P Tarib (almarhum) ke Slamet Mulyosari, mantan Kades (tergugat 1).

Akan tetapi dia tidak mendapatkan jawaban secara detail, lantaran Slamet Mulyosari baru pulang dari rumah sakit dan perlu istirahat.

“Pernah ke rumah Slamet Mulyosari menanyakan surat petok D (milik Bodin P Tarib) yang dipinjam guna kepengurusan pajak biar lancar. Ternyata tidak dikembalikan,” tegas Kaspan.

Dia juga mengatakan, tidak tahu bagaimana PT Citraland menguasai obyek, lahan milik Bodin P Tarib. Hanya mengetahui obyek tersebut, tidak pernah dijual.

Kaspan juga menegaskan bahwa empat ahliwaris Bodin P Tarib, bisa membaca dan menulis atau bisa bertanda tangan.

Penjelasan saksi Kaspan itu menjawab kuasa hukum penggugat, Syaifuddin Rakib Abdullah Zaini dan M Rizal Rakib.

Terkait bukti PT Citraland (turut tergugat) di persidangan, bahwa salah satu ahliwaris, yaitu Rupi melakukan pelepasan hak dengan membubuhkan cap jempol.

Sementara saksi Eko W dalam keterangan menyampaikan, pihak ahliwaris pernah meminta tolong dia untuk mendatangi rumah Slamet Mulyosari. Menanyakan kejelasan surat-surat petok D milik ahliwaris.

“Bertemu dengan Slamet di rumah area Benjeng (Gresik).  Saat itu Slamet baru pulang dari rumah sakit, paska pemasangan ring pada jantung,” kata saksi Eko W.

Menurut saksi, Slamet yang mantan Kades itu mengatakan, bahwa surat sudah berubah. Tapi juga mengakui Bodin P Tarib punya tanah yang kini diperkarakan di pengadilan.

Atas pengakuan Slamet, saksi mengambil sikap datang ke kantor Kelurahan Sambi Kerep.

Meski berulang kali datang ke Kelurahan Sambi Kerep, hanya mendapatkan jawaban bahwa obyek lahan Persil 61 datanya sudah tidak di sini lagi.

“Saya masih ingat, surat petok D nomor persil 61 atas nama Bodin P Tarib (almarhum).  Bahkan bersama para ahliwaris pernah ke lokasi, ternyata lahan tersebut, telah dikuasai oleh pengembang. Yaitu PT Citraland,” ungkap dia.

Eko juga membeberkan, dia dan empat ahliwaris berupaya memperjuangkan haknya.  Pernah berkirim surat dan datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya. Tapi jawaban yang diterima mengecewakab. BPN menyatakab sudah tidak ada hubungan hukum.

Eko menyampaikan, pengembang PT Citraland tidak membeli obyek lahan.

“Ahli waris tidak pernah terima Ikatan Jual beli (IJB) maupun Akta Jual Beli (AJB) hingga Bodin P Tarib meninggal,” ucap Eko.

Dia pun meyakini, bahwa salah satu ahliwaris yang bernama Rupi bisa bertanda tangan dan menulis. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.