Dua Terpidana Korupsi Anggaran Dana Desa Bondowoso Divonis Berbeda

oleh -139 Dilihat
oleh
Kedua oknum mantan Kades korupsi Getar Desa mengenakan rompi warna oranye.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, telah menahan dua orang terpidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) untuk alokasi program Gerakan Pendidikan Kesetaraan Berbasis Desa (Getar Desa) tahun anggaran 2018.

Dua terpidana tersebut yakni, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Sumberejo, Hari Prasetyawan dan Hartono bin Juli, Kades Sempol, Kecamatan Ijen.

Menurut Kajari Bondowoso, Unaisi Hetty Nining, kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/4/2020), menjelaskan, bahwa keduanya saat ini mengenakan rompi warna oranye dan ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso, setelah mengikuti sidang putusan melalui video conference di Kantor Kejari Bondowoso.

Disebutnya, bahwa berdasarkan putusan nomor 142/PID.SUS/PPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020, Hary Prasetyawan divonis 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara, untuk terpidana Hartono bin Juli, Kades Sempol, berdasarkan putusan nomor 140/PID.SUS/TPK/2019/PN.SBY, 14/4/2020 terbukti bersalah melakukan korupsi, dan divonis 1 tahun dengan denda Rp 50 juta.

“Salah satu terpidana telah mengembalikan kerugian negara, meskipun tidak utuh,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Wahyu Satrio, mengatakan, keduanya terbukti melakukan korupsi terhadap alokasi anggaran untuk Getar Desa tahun 2018. Yang mengakibatkan kerugian negara puluhan juta rupiah.

“Kasus anggaran Getar Desa 2018. Sekitar di bawah Rp 100 juta. Modusnya kegiatan kejar paket A, B, dan C, namun tak dilaksanakan,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.