KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Polisi berhasil menangkap pelaku terduga narkotika jenis daun ganja kering, Kamis (30/11/2017) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.
AKBP Fibri Karpiananto SH SIK Kapolres Kuansing melalui AKP.G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan kepada petisi.co Jumat (1/12/2017), awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Buluh.
Kemudian berdasar Informasi tersebut, personil Polsek Singingi Hilir dipimpin Kanit Intelkam BRIPKA E.H.Marpaung beserta 4 personil melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Kemudian pukul 23.00 wib setelah pengamatan mendalam dilakukan penangkapan terhadap 2 orang atas nama Muhammad Nur Bin Sukiman (24) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Sengingi Hilir dan Febri Riski Saputra Bin Pur Warga Desa Sungai Buluh RK 1 Kecamatan Sengingi Hilir yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis daun ganja kering di areal perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Buluh.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening, paper warna putih sebanyak 3 lembar.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka Febri Risky Saputra dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas putih dalam kotak rokok.
Untuk bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut barang bukti dan 2 tersangka pada saat ini diamankan di Mapolsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi.(gus)