Dua Tersangka Ganja Digulung Anggota Polsek Singingi Hilir Kuansing

oleh -127 Dilihat
oleh
Dua tersangka ganja saat diamankan bersama barang bukti.

KUANTAN SINGINGI, PETISI.CO – Polisi berhasil menangkap pelaku  terduga narkotika jenis daun ganja kering, Kamis (30/11/2017) di Desa Sungai Buluh Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau.

AKBP Fibri Karpiananto SH SIK Kapolres Kuansing melalui AKP.G Lumban Toruan Kasubag Humas menyampaikan kepada petisi.co Jumat (1/12/2017), awalnya   polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Buluh.

Kemudian berdasar Informasi tersebut, personil Polsek Singingi Hilir dipimpin Kanit Intelkam BRIPKA E.H.Marpaung beserta 4 personil melakukan pemantauan dan  penyelidikan.

Kemudian pukul 23.00 wib setelah pengamatan mendalam  dilakukan penangkapan terhadap  2 orang atas nama Muhammad Nur Bin Sukiman (24) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Sengingi Hilir  dan  Febri Riski Saputra Bin Pur Warga Desa Sungai Buluh RK 1 Kecamatan Sengingi Hilir yang diduga sebagai pelaku narkotika jenis daun ganja kering di areal    perkebunan kelapa  sawit Desa Sungai Buluh.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus plastik bening, paper warna putih sebanyak 3 lembar.

Kemudian petugas melakukan  pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka Febri Risky Saputra dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering dibungkus kertas putih dalam kotak rokok.

Untuk bahan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut barang bukti dan 2 tersangka pada saat ini  diamankan di Mapolsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi.(gus)

No More Posts Available.

No more pages to load.