Dua Tersangka Korupsi Hibah Pemkot Ditahan

oleh -57 Dilihat
oleh
Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Sekolah SD Nurul Iman Surabaya dan Asmadi, pelaksana proyek yang ditahan

SURABAYA, PETISI.CO – Tim penyidik Seksi Pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2014, Selasa (26/9/2017).

Dua tersangka tersebut adalah  Iskandar Zulkarnain, mantan Kepala Sekolah SD Nurul Iman Surabaya dan Asmadi, pelaksana proyek pembangunan gedung SD Nurul Iman. Ditahannya kedua tersangka tersebut setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan atas unsur pidana dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan, penahanan kedua tersangka dilakukan karena setelah dipanggil dua kali tidak hadir. “Karena dikuatirkan melarikan diri dan mempersulit persidangan keduanya kami tahan,” jelas Didik.

Seperti diketahui pada tahun 2014 SD Nurul Iman menerima dana hibah untuk pembangunan gedung dari Pemerintah Kota sebesar Rp 326 juta. Saat itu Tersangka Iskandar Zulkarnain selaku Kepala sekolah yang menerima uang hibah tersebut.

Proses penahanan Iskandar Zulkarnain, dan Asmadi

Namun ternyata Tersangka Iskandar Zulkarnain menyerahkan sebagian uang itu ke Asmadi pelaksana proyek. Kedua tersangka itu ternyata tidak menyelesaikan pembangunan sesuai proposal. Hanya dibangun sekitar 17% saja. Kemudian bangunan mereka tinggalkan.

Untuk membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kedua tersangka membuat fiktif. Mereka melampirkan foto bangunan lain. Seolah-olah pembangunan gedung SD sudah selesai dilaksanakan.

“Hasil pemeriksaan ahli dari Cipta Karya nilai prosentasi yang kerjakan hanya 17% atau senilai Rp 55,8 juta. Jadi total kerugian sebesar Rp 270,3 juta,” jelas Jaksa asal Bojonegoro itu. (kur)